Medan, 13/11 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Gubernur Nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih dilakukan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim, Medan, Jumat.

Pada 14-18 September, KPK juga telah memeriksa 100 anggota DPRD Sumut peiode 2009-2014 dan beberapa anggota dewan periode 2014-2019.

Dalam pemeriksaan pada Jumat (13/11) tersebut, terlihat beberapa anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tiba di Mako Satuan Brimob Polda Sumut sekitar pukul 09.00 WIB.

Di antaranya, M Afan (PDI Perjuangan), Mustofawiyah Sitompul, Hasbullah Hadi, Arifin Nainggolan, Enda Mora Lubis, dan Yusuf Siregar (Partai Demokrat), serta Fey Suando Kaban (PBB).

Beberapa personel Satuan Brimob Polda Sumut menyebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan Aula Benteng Huraba yang merupakan bangunan utama satuan itu.

Proses pemeriksaan sempat dihentikan karena beberapa anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu menjalankan shalat Jumat di Masjid Nurul Huda di Satuan Brimob Polda Sumut.

Namun anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tersebut enggan memberikan komentar tentang materi pemeriksaan oleh KPK itu.

M Afan yang merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 juga tidak bersedia memberikan keterangan mengenai pemeriksaan tersebut.

"Nantilah, belum selesai," katanya sambil kembali menuju lokasi pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun dalam kasus dugaan suap dai Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

KPK juga menetapkan status tersangka kepada tiga wakil ketua dewan yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap, serta Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah. ***2***



Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015