Medan, 9/11 (Antara) - Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin, dan mengambil sejumlah berkas yang berkaitan dengan pembahasan APBD.

Ruangan yang digeledah tim Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah ruang risalah dan persidangan serta bagian keuangan DPRD Sumut.

Seorang petugas kejaksaan mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan upaya kejaksaan dalam mengumpulkan bukti dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Pemprov Sumut.

Penggeledahan berkas itu untuk mencari bukti mengenai keterlibatan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, terkait (dana bansos) itu," kata petugas kejaksaan yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Dengan alasan ingin mendalami berkas, petugas kejaksaan membawa seluruh bekas yang didapatkan dari penggeledahan itu ke aula Sekretariat DPRD Sumut.

Petugas kejaksaan tersebut juga enggan menyebutkan jumlah berkas yang diambil dalam penggeledahan itu.

"Nanti ya, biar kami periksa dulu," katanya.

Pegawai kejaksaan yang lain menyebutkan, seluruh berkas yang didapatkan dalam penggeledahan tersebut akan dibawa ke Kejagung di Jakarta.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumut Nirma Raya Hasibuan mengatakan, pihak kejaksaan ingin mempelajari bekas pengajuan anggaran tahun 2012 dan 2013.

"Mereka tadi sudah memberitahu ketika datang," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Gubenur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofian sebagai tersangka dugaan korupsi bansos. ***2***

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015