Padangsidimpuan 28/10 (Antarasumut)- Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan fokus dalam penanganan dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Nadda Lubis, SH, MH didampingi Kasi Intel, Lamro S, Rabu.
Menurut Kajari, sepanjang tahun 2015, pihaknya menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi, namun diperiode itu terdapat empat kasus paling menonjol diantaranya yang melibatkan mantan Bupati Padang Lawas (Palas) berinisial BL dan Ketua DPRD Palas berinisial RH yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana pembangunan kantor Bupati.
“Kasusnya sudah berjalan dan dalam tahap peninjauan kembali,†ujarnya.
Dalam penindakan, tutur Nadda, pihaknya lebih berhati-hati dalam penetapan status tersangka. “Dengan adanya praperadilan dari tersangka, kita harus lebih berhati-hati menetapkan status tersangka bagi seseorang. Alat bukti yang kita miliki harus memenuhi sebelum penetapan status tersangka,†katanya.
Selain penindakan, kata Kajari, pihaknya juga fokus terhadap upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. “Upaya yang kita lakukan dalam pencegahan korupsi diantaranya melakukan sosialisasi secara intensif dan juga MoU,†tuturnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi ini, tambah Nadda, peran dari masyarakat sangat dibutuhkan. “Kita sangat berharap peran dari masyarakat untuk memberikan informasi. Sebab dengan adanya informasi dari masyarakat, kita bisa langsung turun dan memberikan arahan kepada oknum yang diduga akan melakukan korupsi,†sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Nadda Lubis, SH, MH didampingi Kasi Intel, Lamro S, Rabu.
Menurut Kajari, sepanjang tahun 2015, pihaknya menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi, namun diperiode itu terdapat empat kasus paling menonjol diantaranya yang melibatkan mantan Bupati Padang Lawas (Palas) berinisial BL dan Ketua DPRD Palas berinisial RH yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana pembangunan kantor Bupati.
“Kasusnya sudah berjalan dan dalam tahap peninjauan kembali,†ujarnya.
Dalam penindakan, tutur Nadda, pihaknya lebih berhati-hati dalam penetapan status tersangka. “Dengan adanya praperadilan dari tersangka, kita harus lebih berhati-hati menetapkan status tersangka bagi seseorang. Alat bukti yang kita miliki harus memenuhi sebelum penetapan status tersangka,†katanya.
Selain penindakan, kata Kajari, pihaknya juga fokus terhadap upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. “Upaya yang kita lakukan dalam pencegahan korupsi diantaranya melakukan sosialisasi secara intensif dan juga MoU,†tuturnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi ini, tambah Nadda, peran dari masyarakat sangat dibutuhkan. “Kita sangat berharap peran dari masyarakat untuk memberikan informasi. Sebab dengan adanya informasi dari masyarakat, kita bisa langsung turun dan memberikan arahan kepada oknum yang diduga akan melakukan korupsi,†sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015