Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, S.STP, Msi didamping Kepala Lapas IIB Padangsidimpuan MD Sarwono, B.CIP, SH, Msi, (kiri) memberikan secara simbolis remisi kepada Narapidana[/caption] Oleh Khairul Arief Padangsidimpuan, Sumut. 17/8 (antarasumut) - Lapas II B Padangsidempuan memberikan remisi kepada 247 warga binaan dalam rangka HUT RI Ke 70. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulis dibacakan Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, S.STP, Msi mengatakan kemerdekaan yang diraih perlu disyukuri karena rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya warga binaan lembaga pemasyarakatan. "Terkait dengan HUT RI ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa tahanan (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana diamanatkan UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang remisi. Selanjutnya melalui pemerintah dengan keputusan Presiden RI No 120 Tahun 1955 yang ditindaklanjuti oleh keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang penetapan pengurangan masa tahanan secara khusus pada peringatan 17 Agustus Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, serta memberikan remisi dasawarsa yang telah menjalani masa hukuman selama 10 tahun. Ada sebanyak 247 tahanan Lapas IIB Padangsidimpuan yang mendapatkan remisi kemerdekaan dengan Sesuai surat keputusan No :W2-4731. PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang remisi Umum tahun 2015, serta No W2-4732.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang pemberian remisi Dasawarsa tahun 2015.  

Pewarta: Khairul Arief

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 1970