Tarutung, Sumut, 11/8 (Antara) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Mual Natio Tarutung Lamtagon Manalu menegaskan bahwa kenaikan tarif dasar air akan diberlakukan dalam tiga tahap hingga mencapai nilai dasar Rp.1.700 per meter kubik. “Untuk tahap pertama, kenaikan tarif akan berlaku sejak Agustus 2015 hingga Januari 2016 pada nilai tarif dasar sebesar Rp.900 per meter kubik. Hal tersebut akan berlanjut hingga nilai dasar Rp.1.700 per meter kubik,” terang Lamtagon, Selasa, di Tarutung. Disebutkan, setelah kenaikan tahap pertama berlangsung. Maka, pada Februari 2016, memberlakukan nilai dasar Rp.1.350 per meter kubik. Yang selanjutnya akan diikuti penyesuaian besaran untuk tahapan ketiga senilai Rp.1.700 per meter kubik pada awal Agustus 2016. “Sebelumnya, memang kita mengusulkan kenaikan tarif dasar air pada angka Rp.2.100 per meter kubik. Namun, oleh berbagai pertimbangan Pemerintah, hal tersebut dinilai terlalu membebani pelanggan. Tapi, tidak apalah. Yang penting pelayanan pasti akan kita utamakan,” ujarnya. Menurut Lamtagon, Dikatakan, nilai yang diberlakukan pada tahap pertama ini merupakan tarif yang mendapat penyesuaian atas nilai tarif sebesar Rp.690 per meter kubik, yang selama ini telah menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan. Nilai tersebut merupakan tarif dasar sebagai tahapan pertama kenaikan bagi komsumen sosial umum, yang masuk dalam kelompok I atau pengguna  0-10 meter kubik air. “Sebab, untuk pengguna air dalam kategori sosial khusus, seperti Kantor Yayasan Sosial, Rumah Sakit Pemerintah, Tempat Ibadah tanpa Aula, Puskesmas dan Sekolah. Nilai tarifnya sudah pada angka Rp.1.030 per meter kubik. Demikian selanjutnya, penyesuaian kenaikan dialami kelompok pengguna seperti rumah tangga berpenghasilan rendah, menengah dan atas, juga instansi pemerintah, serta kelompok niaga, industri dan lainnya,” jelasnya. Lamtagon menyebutkan, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif dasar tersebut. Estimasi pembayaran bagi komsumen rumah tangga yang menggunakan air secara hemat akan jatuh pada besaran pembayaran rekening pemakaian pada kisaran Rp.20.000 per bulannya. “Harapan kita, kenaikan tarif yang akan segera diketahui dan diterima seluruh pelanggan yang berkisar 7.800-an, yang tersebar di 8 Kecamatan se-Taput, meliputi Kecamatan Tarutung, Siatasbarita, Sipoholon, Siborongborong, Muara, Pahae Jae, Sipahutar dan Kecamatan Pangaribuan,” tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015