Langkat, Sumut, 5/8 (Antara) - Satnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua pengedar ganja dan sabu-sabu dari tempat terpisah berikut barang buktinya. "Kita tangkap dua pengedar ganja dan sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan, di Stabat, Rabu. Ridwan menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap SUH (23) warga Jati Mulio Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, dimana dari dalam kamar lemari tersangka ditemukan bungkus plastik hitam berisikan 54 amplop ganja yang dibungkus dalam kertas koran. "Penangkapan ini berkat informasi masyarakat lalu dikembangkan oleh petugas di lapangan sehingga tersangka kita tangkap," katanya. Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka DHM (27) warga Dusun IX Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang. Ia ditangkap aparat di Jalan lintas Medan-Aceh Dusun Bukit Harapan. Dari DHM diamankan barang bukti sabu-sabu delapan paket plastik kecil siap edar, berikut barang bukti lainnya seperti handphone, dan 15 plastik warna bening. DHM saat diperiksa mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Edi warga Tangkah Lagan Simpang Pitura Kecamatan Sei Lepan, yang kini masih alam pengejaran petugas. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, katanya (T.KR-IFZ/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie) 05-08-2015 16:01:46

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015