Oleh Imran Napitupulu
Balige, Sumut, 4/7 (Antara) - Sidang praperadilan Plt Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu yang menggugat Kejaksaan Negeri Balige dan Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, Chairul Huda mendapat perhatian penuh masyarakat.
"Untuk menguji penetapan Liberty sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu kami menghadirkan saksi ahli dari Jakarta," kata pengacara Otto Hasibuan di Balige, Sabtu.
Sidang praperadilan untuk menguji penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balige terhadap Liberty digelar di Pengadilan Negeri Balige secara maraton tiga hari berturut-turut sejak Rabu (1/7) hingga Jumat (3/7).
Kehadiran saksi ahli Dr Chairul Huda SH MH, kata dia, karena penetapan kliennya Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan jabatan pada pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik (Yaspena) di Kecamatan Lumban Julu, diduga banyak kejanggalan.
Kejanggalan pertama dalam kasus tersebut, menurutnya adalah bahwa Liberty hanya merupakan orang yang berperan setelah terjadinya perbuatan yang dinilai melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ganti rugi itu, sehingga tidak tepat dijadikan sebagai tersangka.
Kemudian, lanjutnya, kasus ini bisa dilihat bukan merupakan perbuatan pidana, karena tidak ada korupsi yang dilakukan.
"Barangnya ada dan harganya pun di bawah harga pasar, dengan taksiran bangunan senilai Rp1,8 M, kemudian dibayarkan sebesar Rp1,2 M. Dengan demikian tidak bisa disebutkan mengakibatkan kerugian Negara," jelas Otto.
Ia menerangkan, dalam ganti rugi bangunan Yaspena itu juga tidak ada proses yang dilanggar. Sebab, lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan itu, sudah dibuktikan melalui surat dari dinas kehutanan yang menyatakan jelas di luar kawasan hutan.
Selanjutnya, kata kuasa hukum Liberty Pasaribu tersebut, tentang gedung yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. (IMB), persoalannya merupakan hal tentang administrasi,
Menurut Otto, tidak ideal, jika tersangka ditetapkan bersamaan dengan dikeluarkannya surat penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Seharusnya, dicari dulu saksi-saksi, bukti-bukti, lalu ditetapkan tersangkanya.
Penetapan tersangka Liberty Pasaribu ini agak berbeda. Sprindik dikeluarkan bersamaan dgn penetapan tersangkanya. Kapan diperiksa bukti-bukti dan saksi-saksinya ? Berarti, tidak ada dua alat bukti, namun langsung ditetapkan tersangkanya.
"Padahal, Mahkamah Konstitusi dan KUHAP sudah menyatakan, menetapkan tersangka harus didasarkan dengan minimal dua alat bukti yang cukup," jelas Otto.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Balige Praden Simanjuntak menyebutkan, dalam menetapkan tersangka Liberty sebagai tersangka, pihaknya telah memiliki tiga alat bukti.
"Alat bukti tersebut yakni, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat," katanya.
Sidang praperadilan tersebut akan dilannjutkan Senin (6/7) untuk menyampaikan konklusi dari kuasa hukum tersangka Liberty dan pihak Kejaksaan Negeri Balige***2***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/B/O. Tamindael/
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Balige, Sumut, 4/7 (Antara) - Sidang praperadilan Plt Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu yang menggugat Kejaksaan Negeri Balige dan Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, Chairul Huda mendapat perhatian penuh masyarakat.
"Untuk menguji penetapan Liberty sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu kami menghadirkan saksi ahli dari Jakarta," kata pengacara Otto Hasibuan di Balige, Sabtu.
Sidang praperadilan untuk menguji penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balige terhadap Liberty digelar di Pengadilan Negeri Balige secara maraton tiga hari berturut-turut sejak Rabu (1/7) hingga Jumat (3/7).
Kehadiran saksi ahli Dr Chairul Huda SH MH, kata dia, karena penetapan kliennya Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan jabatan pada pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik (Yaspena) di Kecamatan Lumban Julu, diduga banyak kejanggalan.
Kejanggalan pertama dalam kasus tersebut, menurutnya adalah bahwa Liberty hanya merupakan orang yang berperan setelah terjadinya perbuatan yang dinilai melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ganti rugi itu, sehingga tidak tepat dijadikan sebagai tersangka.
Kemudian, lanjutnya, kasus ini bisa dilihat bukan merupakan perbuatan pidana, karena tidak ada korupsi yang dilakukan.
"Barangnya ada dan harganya pun di bawah harga pasar, dengan taksiran bangunan senilai Rp1,8 M, kemudian dibayarkan sebesar Rp1,2 M. Dengan demikian tidak bisa disebutkan mengakibatkan kerugian Negara," jelas Otto.
Ia menerangkan, dalam ganti rugi bangunan Yaspena itu juga tidak ada proses yang dilanggar. Sebab, lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan itu, sudah dibuktikan melalui surat dari dinas kehutanan yang menyatakan jelas di luar kawasan hutan.
Selanjutnya, kata kuasa hukum Liberty Pasaribu tersebut, tentang gedung yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. (IMB), persoalannya merupakan hal tentang administrasi,
Menurut Otto, tidak ideal, jika tersangka ditetapkan bersamaan dengan dikeluarkannya surat penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Seharusnya, dicari dulu saksi-saksi, bukti-bukti, lalu ditetapkan tersangkanya.
Penetapan tersangka Liberty Pasaribu ini agak berbeda. Sprindik dikeluarkan bersamaan dgn penetapan tersangkanya. Kapan diperiksa bukti-bukti dan saksi-saksinya ? Berarti, tidak ada dua alat bukti, namun langsung ditetapkan tersangkanya.
"Padahal, Mahkamah Konstitusi dan KUHAP sudah menyatakan, menetapkan tersangka harus didasarkan dengan minimal dua alat bukti yang cukup," jelas Otto.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Balige Praden Simanjuntak menyebutkan, dalam menetapkan tersangka Liberty sebagai tersangka, pihaknya telah memiliki tiga alat bukti.
"Alat bukti tersebut yakni, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat," katanya.
Sidang praperadilan tersebut akan dilannjutkan Senin (6/7) untuk menyampaikan konklusi dari kuasa hukum tersangka Liberty dan pihak Kejaksaan Negeri Balige***2***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/B/O. Tamindael/
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015