Padangsidimpuan Sumut 12/5 (Antara) Walikota padangsidimpuan Andar Amin Harahap S.STP MSi beserta beberapa kepala daerah se Sumatera Utara melakukan penandatanganan Piagam Pencanangan dan Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan daerah di Aula Martabe, Selasa
Penandatanganan pencanangan dan pembangunan zona integritas di Provinsi Sumatera Utara disaksikan Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST Msi didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Staff Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan Kementerian PAN dan RB Hendro Witjaksono dan anggota Ombudsman RI Petrus Beda Peduli.
Hadir juga Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, Plh Sekdaprovsu Hj R Sabrina mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provsu serta seluruh Asisten, Staff Ahli Gubsu, Pimpinan SKPD Pemprovsu.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengatakan bahwa pencanangan zona integritas yang kedua di provinsi Sumut ini adalah sebagai langkah dan momentum untuk meneguhkan kembali semangat dan komitmen seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi menuju birokrasi yang bersih, anti korupsi.
“Dia menambahkan dalam mempercepat keberhasilan reformasi birokrasi, lanjut Gubsu, pemerintah telah menetapkan peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan peraturan Menpan Reformasi Birokrasi RI nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Sementara Anggota Ombudsman RI, Petrus Beda Peduli mengatakan menyambut baik kebijakan Pemprovsu dan seluruh Bupati dan Wali kota dalam pencanangan dan pembangunan zona integritas di Provinsi Sumatera Utara tersebut.
“ Dan Ombudsman dalam mengawal deklarasi hari ini dengan dua tugas pokok sesuai UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Ombusman RI yakni pertama melalui peyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan yang kedua melalui pencegahan, katanya.
“Staff Ahli Bidang Komstra dan Hubungan Kelembagaan Kemenpan RB Hendro Wijaksono mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh lembaga tentunya mempunyai kecepatan dan gaya yang berbeda-beda serta kemampuan yang berbeda juga, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Penandatanganan pencanangan dan pembangunan zona integritas di Provinsi Sumatera Utara disaksikan Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST Msi didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Staff Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan Kementerian PAN dan RB Hendro Witjaksono dan anggota Ombudsman RI Petrus Beda Peduli.
Hadir juga Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, Plh Sekdaprovsu Hj R Sabrina mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provsu serta seluruh Asisten, Staff Ahli Gubsu, Pimpinan SKPD Pemprovsu.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengatakan bahwa pencanangan zona integritas yang kedua di provinsi Sumut ini adalah sebagai langkah dan momentum untuk meneguhkan kembali semangat dan komitmen seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi menuju birokrasi yang bersih, anti korupsi.
“Dia menambahkan dalam mempercepat keberhasilan reformasi birokrasi, lanjut Gubsu, pemerintah telah menetapkan peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan peraturan Menpan Reformasi Birokrasi RI nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Sementara Anggota Ombudsman RI, Petrus Beda Peduli mengatakan menyambut baik kebijakan Pemprovsu dan seluruh Bupati dan Wali kota dalam pencanangan dan pembangunan zona integritas di Provinsi Sumatera Utara tersebut.
“ Dan Ombudsman dalam mengawal deklarasi hari ini dengan dua tugas pokok sesuai UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Ombusman RI yakni pertama melalui peyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan yang kedua melalui pencegahan, katanya.
“Staff Ahli Bidang Komstra dan Hubungan Kelembagaan Kemenpan RB Hendro Wijaksono mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh lembaga tentunya mempunyai kecepatan dan gaya yang berbeda-beda serta kemampuan yang berbeda juga, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015