Balige, Sumut, 17/5 Antara) - Anggota DPRD Kabupaten Toba Samsosir (Tobasa), Syamsudin Manurung meminta pemerintah daerah setempat menindak agen maupun pangkalan penyalur Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi "nakal" guna memperlancar pendistribusiannya.

"Pemkab Tobasa harus menindak tegas jika menemukan adanya permainan nakal dari distributor atau para pengecer serta melaporkannya ke pihak Pertamina dan instansi terkait lainnya," kata Syamsudin, di Balige, Tobasa, Sumatera Utara, Minggu.

Politisi partai Hanura itu menyebutkan, kelangkaan serta mahalnya harga LPG isi tiga kilogram di Kabupaten yang terletak di pinggir danau Toba tersebut, kemungkinan besar disebabkan permainan nakal yang dilakukan oleh sejumlah penyalur.

Kecurangan yang dilakukan para penyalur nakal itu, kata Syamsudin, berakibat terhadap kurangnya kuota, sehingga pendistribusian ke tingkat konsumen menjadi tidak lancar.

Untuk itu, kata dia, pemerintah daerah setempat perlu melakukan pengawasan lebih ketat melalui kerja sama dengan pihak berkompeten lainnya.

Menurut anggota komisi C DPRD Tobasa yang membidangi kesejahteraan rakyat itu, pemerintah juga perlu melakukan pendataan pengguna gas subsidi maupun non subsidi untuk kemudian mengeluarkan kartu kendali, agar distribusi LPG dimaksud lebih tertib dan lancar.

Ia menyebutkan, pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat dari 16 kecamatan di wilayah tersebut yang merasa kesulitan atas kelangkaan LPG isi tiga kilogram serta harga jual di pasaran jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan pengakuan masyarakat, dengan terpaksa mereka harus membeli LPG isi tiga kilogram hingga seharga Rp25 ribu, meski HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp16 ribu per tabung.

"Pemerintah daerah setempat harus mampu menormalkan harga LPG isi tiga kilogram di wilayah ini, serta mengawasi pendistribusiannya agar lebih tepat sasaran," kata Syamsudin.

Data dari Dinas Koperindag Tobasa mencatat, Kabupaten tersebut memperoleh kuota 4.049 metrik ton (MT) elpiji tiga kilogram atau 1.349.666 tabung pada 2015, guna memenuhi kebutuhan sekitar 70 ribu konsumen di daerah setempat.

Kuota itu ditetapkan berdasarkan surat Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 278/15/DJM.0/2015 tanggal 27 Februari 2015 oleh DPR RI. ***3***
(KR-HIN)



(T.KR-HIN/B/J. Tarigan/J. Tarigan) 17-

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015