Limapuluh, 18/2 (Antarasumut) - Selamat Arifin, kembali menjabat Ketua DPRD Kabupaten Batubara dua periode, setelah diambil sumpah dalam rapat paripurna istimewa, pelantikan pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan 2014-2019, Rabu (18/2).
Prosesi pelantikan sempat molor selama satu jam. Tertera dalam undangan seharusnya dimulai pukul 8.30 WIB. Dilaksanakan hingga pukul 9.30 WIB. Hingga membuat sebagian para undangan kecewa karena terlalu lama menunggu.
Para pimpinan defenitif periode 2014-2019 yang dilantik, yakni Selamat Arifin sebagai ketua, juga merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Batubara periode sebelumnya dari Partai Golongan Karya (Golkar), Drs Suwarsono sebagai wakil ketua 1 dari PDIP, Syafrizal, SE dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selamat Arifin dalam sambutannya, menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010, adapun tugas pimpinan DPRD di antaranya, memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk di ambil keputusan, menyusun rencanana kerja pimpinan, dan memgadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
Serta melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, menjadi juru bicara DPRD, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD, mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga lainnya, mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
Selain itu DPRD juga berfungsi sebagai legislasi, pengawasan, dan anggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Prosesi pelantikan sempat molor selama satu jam. Tertera dalam undangan seharusnya dimulai pukul 8.30 WIB. Dilaksanakan hingga pukul 9.30 WIB. Hingga membuat sebagian para undangan kecewa karena terlalu lama menunggu.
Para pimpinan defenitif periode 2014-2019 yang dilantik, yakni Selamat Arifin sebagai ketua, juga merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Batubara periode sebelumnya dari Partai Golongan Karya (Golkar), Drs Suwarsono sebagai wakil ketua 1 dari PDIP, Syafrizal, SE dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selamat Arifin dalam sambutannya, menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010, adapun tugas pimpinan DPRD di antaranya, memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk di ambil keputusan, menyusun rencanana kerja pimpinan, dan memgadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
Serta melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, menjadi juru bicara DPRD, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD, mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga lainnya, mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
Selain itu DPRD juga berfungsi sebagai legislasi, pengawasan, dan anggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015