Limapuluh, 11/2 (Antarasumut) - Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Kepala Dinas Koperindag Erwin Sianipar menjadi Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Erwin Sianipar secara resmi menjadi anggota majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubara menggantikan Zulkafli Lubis yang kini menjabat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batubara berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia Nomor 1321/M-DAG/KEP/12/2014 tertanggal 31 Desember 2014.

Bupati dalam pidatonya mengatakan bahwa perwujudan tata kelola perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat dibutuhkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang menempatkan pelaku usaha dan konsumen dalam posisi yang setara sehingga menghasilkan pola transaksi produk dari produksi yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Keberadaan BPSK di Batubara terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2010, hal itu juga menjadi dasar untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sebagaimana tertuang dalam butir misi ke tiga Pemkab Batubara.

Mengingat Masyarakat adalah konsumen yang memiliki resiko yang lebih besar dari pelaku usaha karena haknya lebih rentan untuk dilanggar, maka kehadiran BPSK sebagai pelindung masyarakat dari kerugian penggunaan barang dan jasa.

Bupati juga menyampaikan salut karena selama tahun 2014, BPSK Batubara telah menerima 254 pengaduan sengketa konsumen dan secara perdana keputusan arbitrase BPSK telah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Kisaran.

Dua arbitrase berikutnya dinyatakan inkracht karena pelaku usaha tidak mengajukan keberatan serta dalam beberapa hari ini arbitrase BPSK Batubara dimenangkan konsumen di PN Simalungun serta hampir 40 persen pengaduan konsumen selesai dengan mediasi dan ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan.(jrd)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015