Tanjungbalai, Sumut, 24/2 (Antara) - Nelayan asing yang ditangkap tim patroli Lanal Tanjungbalai-Asahan (TBA), Sumatera Utara, Selasa, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Perikanan di Medan, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Edward Sibuea, melalui Palaksa, Mayor (P), Ardiyansah, membenarkan lima anak buah kapal pukat trawl berbendera Malaysia yang ditangkap pihaknya, sedang menjalani peradilan.

Ia menjelaskan, penegakan hukum ilegal fishing dimulai dari penyelidikan, pengejaran, penghentian, pemeriksaan, ad hock/pengawalan ke pelabuhan, penyerahan kapal, tersangka dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, katanya, salah satu institusi yang berhak menyidik adalah Angkatan Laut (AL).

"Setelah penyidikan selesai, berkas dan para tersangka ilegal fishing dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," ujarnya didampingi Pasi Intel Kapten (P) Dwi Herianto, di Mako Lanal Tanjungbalai.

Ardiyansah menambahkan, penuntutan dan pemeriksaan dilaksanakan dalam sidang pengadilan perikanan. Hari ini (24/2), sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, berlangsung di Pengadilan Perikanan di Medan.

"Terhadap barang bukti 1 unit kapal asing beserta perlengkapannya tetap dalam pengasawan pihak kami. Ditenggelamkan atau tidak, itu tergantung putusan pengadilan," ujarnya.

Sebagaimana di informasikan, Senin (29/12) lalu, Lanal TBA menangkap kapal asing beserta lima orang kru kapal yang diduga melakukan ilegal fishing pada posisi LU 03.32.539.BT 100.00.360 di WPP-NRI 571, Selat Malaka.

Pukat trawl berbendera Malaysia tersebut dinakhodai Soeu (30) bersama empat ABK Soie (40), Moi (35), Kokou (30), Mame (20) yang merupakan warga negara Myanmar.

Kapal asing bersama ABK itu dipergoki sedang menangkap ikan, oleh nelayan jaring puput asal Tanjungbalai-Asahan dan melaporkannya kepada Lanal TBA.***2*** (KR.YWK)
(T.KR-YWK/B/Suparmono/Suparmono) 24-02-2015 17

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015