Tarutung, Sumut 13/2 (Antara) – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) menahan satu orang pemuda berinisial RPS (34) yang dilaporkan atas tindakan pencabulan terhadap seorang anak balita berinisial Mawar (4), warga Jalan S.Dis. Sitompul, Tarutung.

Menurut Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Jumat, di Tarutung. Keseharian pelaku sebagai kuli bangunan yang kerap mampir di rumah orangtua korban untuk bermain judi Jackpot merupakan kronologis awal kejadian.

“RPS, diketahui sebagai warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, merupakan kuli bangunan dalam pengerjaan salah satu rumah yang berdekatan dengan rumah kediaman orangtua Mawar. Setiap harinya selesai kerja, RPS selalu bermain judi Jackpot di rumah korban. Hingga pada Senin (9/2) sekitar pukul 20:00 wib. RPS yang sedang bermain judi ketangkasan tersebut, hanya ditemani oleh Mawar,” terang Baringbing.

Berdasarkan pengakuan RPS dihadapan penyidik Reskrim Polres Taput, keluguan Mawar telah dimanfaatkan pelaku. Dengan bujuk rayunya, korban disuruh untuk membuka pakaian bawahnya.

“Selanjutnya, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke bagian sensitif korban. Kasus pencabulan ini terungkap ketika Selasa, 10 Februari lalu, Mawar mengaku kesakitan saat buang air kecil. Kemudian setelah ditanyai oleh ibunya mawar menjelaskan bahwa dia mendapat perlakuan aneh dari pelanggan Jakpot mereka,” papar Baringbing.

Ditegaskannya, atas perbuatan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 82, Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015