Medan (Antara) - Sebanyak enam orang terdakwa pelaku perampokan Bank BRI Unit Meukek, Kabupaten Aceh Selatan dan kasus perusakan Posko Partai Nasional Aceh (PNA) divonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Firman, dalam amar putusannya menyebutkan keenam terdakwa tersebut, dijatuhi hukuman bervariasi, yakni mulai dari 2,5 tahun (dua tahun enam bulan), lima tahun dan 6 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, dalam kasus perampokan, yaitu Barmawi (44) bersama muridnya Alhadi Juriawan (27) Husaini (32) dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara.
Sedangkan Ali Kasri (34) dan Nasrullah (35) masing-masing divonis 5 tahun penjara, karena mereka terbukti melanggar Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu sidang terpisah, dalam perkara perusakan dan penembakan Posko PNA, terdakwa Husaini (32) dijatahi 4 tahun penjara, Muhammad Yahya (40), Ali Kasri (34) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan Nasrullah (35) diganjar 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara perampokan dan perusakan ini juga terbukti tanpa hak memiliki senjata api dan bahan peledak. Mereka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ada sebanyak enam butir selongsong peluru sebagai barang bukti pada peristiwa penembakan tersebut," kata hakim Firman.
Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejari Tapaktuan, Zainul Arifin menuntut Barmawi, Alhadi dan Husaini dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dalam perkara perampokan Bank BRI.
Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Untuk perkara perusakan Posko PNA, JPU menuntut Yahya dan Ali Kasri dengan hukuman 7 tahun penjara, Nasrullah 5 tahun, dan Husaini 6 tahun penjara.
Usai sidang tersebut, Barmawi menyatakan bahwa dia belum bisa menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut.
"Saya tidak tahu masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Barmawi dan lima orang muridnya terlibat upaya perampokan Bank BRI Unit Meuke, Jumat, 10 Mei 2013.
Perampokan tersebut, menggunakan senjata apilaras panjang, namun aksi mereka itu digagalkan Satpam BRI.
Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan.
Selain itu, mereka didakwa melakukan pembunuhan kader PNA Aceh Selatan, Faisal.
Persidangan tersebut dilaksanakan di PN Medan, karena alasan keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Majelis Hakim PN Medan diketuai Firman, dalam amar putusannya menyebutkan keenam terdakwa tersebut, dijatuhi hukuman bervariasi, yakni mulai dari 2,5 tahun (dua tahun enam bulan), lima tahun dan 6 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, dalam kasus perampokan, yaitu Barmawi (44) bersama muridnya Alhadi Juriawan (27) Husaini (32) dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara.
Sedangkan Ali Kasri (34) dan Nasrullah (35) masing-masing divonis 5 tahun penjara, karena mereka terbukti melanggar Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu sidang terpisah, dalam perkara perusakan dan penembakan Posko PNA, terdakwa Husaini (32) dijatahi 4 tahun penjara, Muhammad Yahya (40), Ali Kasri (34) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan Nasrullah (35) diganjar 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara perampokan dan perusakan ini juga terbukti tanpa hak memiliki senjata api dan bahan peledak. Mereka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ada sebanyak enam butir selongsong peluru sebagai barang bukti pada peristiwa penembakan tersebut," kata hakim Firman.
Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejari Tapaktuan, Zainul Arifin menuntut Barmawi, Alhadi dan Husaini dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dalam perkara perampokan Bank BRI.
Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Untuk perkara perusakan Posko PNA, JPU menuntut Yahya dan Ali Kasri dengan hukuman 7 tahun penjara, Nasrullah 5 tahun, dan Husaini 6 tahun penjara.
Usai sidang tersebut, Barmawi menyatakan bahwa dia belum bisa menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut.
"Saya tidak tahu masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Barmawi dan lima orang muridnya terlibat upaya perampokan Bank BRI Unit Meuke, Jumat, 10 Mei 2013.
Perampokan tersebut, menggunakan senjata apilaras panjang, namun aksi mereka itu digagalkan Satpam BRI.
Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan.
Selain itu, mereka didakwa melakukan pembunuhan kader PNA Aceh Selatan, Faisal.
Persidangan tersebut dilaksanakan di PN Medan, karena alasan keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015