Labuhanbatu, Sumut, 28/10 (Antara) - DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengesahkan rancangan Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD dalam rapat paripurna di gedung setempat.

"Tatib itu nantinya menjadi pedoman anggota DPRD untuk melaksanakan tugas-tugasnya," kata Ketua Sementara DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari usai memimpin pengesahan tersebut di Rantauprapat, Senin.

Dijelaskan, Tatib anggota DPRD periode 2014-2019 itu terdapat 146 pasal yang mengikat sikap dan kinerja wakil rakyat yang sebelumnya terdapat 153 pasal.

"Jadi, dari Tatib anggota DPRD sebelumnya, ada yang dihapus dan ada pula yang disempurnakan, serta diubah," katanya.

Dicontohkan Dahlan Bukhari, perubahan terjadi pada pasal 1 yang sebelumnya terdapat 23 ayat, kini bertambah menjadi 27 ayat.

Sementara, Pelaksana Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu Agus Salim Siregar menerangkan, telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna penyusunan Tatib yang dipimpin HM Arsyad Rangkuti dengan berpedoman Tatib anggota DPRD periode sebelumnya.

"Setelah dibaca seorang anggota Pokja Zuraidah Harahap, delapan fraksi yang ada di DPRD sepakat dengan Pokja, agar rumusan tersebut disahkan menjadi peraturan dewan," kata Agus Salim. ***1***
(T.KR-JKG/C/T. Susilo/T. Susilo)

Pewarta: Joko Gunawan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014