Limapuluh, 12/9 (Antara Sumut) - Bupati Batu Bara OK. Arya Zulkarnain, menyampaikan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Ranperda inisiatif Badan Legislasi Daerah dalam rapat paripurna DPRD di Limapuluh, Jumat.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Selamat Arifin, Bupati memaparkan, Ranperda tersebut di antaranya tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan secara berkelanjutan, radio dan televisi lokal.

Ranperda lainnya, yaitu tentang tata kelola produk-produk unggulan pertanian dan perikanan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembentukan badan usaha pelabuhan (BUP), tata cara pemilihan kepala desa dan beracara Badan Kehormatan Dewan.

Dikatakannya, dari 11 Ranperda tersebut, beberapa di antaranya Pemkab Batu Bara akan meminta rekomendasi dari Kementerian terkait, seperti halnya Ranperda yang diajukan DPRD tentang UMKM dan Ranperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K)tahun 2014-2034.

"Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah bagian kerangka Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan arahan penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan," ujarnya.

Sedangkan penggunaan dan penerapannya harus disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang tentang kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Arya menambahkan, RZWP-3-K wajib disusun oleh pemerintah provinsi,kabupaten dan kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sejak diterbitkannya Undang-Undang No.27 Tahun 2007, beberapa daerah di Indonesia telah membuat Perda tentang RZWP-3-K, antara lain Kabupaten Sinjai, Kota Kendari, Kabupaten Banjar, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Serang.

"Saat ini kita baru mendrafkannya dalam Ranperda, persisnya menjelang berakhirnya masa bhakti anggota DPRD Batu Bara periode 2009-2014," katanya.

Menurut Bupati, dalam peraturan daerah tersebut, terutama di kawasan pemanfaatan umum, seharusnya sudah terbagi lagi menjadi zona-zona.

Zona itu sendiri adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.

Ada beberapa zona di kawasan pemanfaatan umum, antara lain zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, pariwisata dan lainnya.

"Yang lebih penting lagi, setelah Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K disahkan menjadi Perda, tentunya akan segera diikuti dengan terbitnya Indikasi Program Utama, seperti pembangunan infrastruktur dasar yang sangat diperlukan untuk mendukung masuknya investor ke zona-zona yang sesuai dengan peruntukannya," ujar Arya .

Ia menambahkan, pada prinsipnya penataan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilihat sebagai kebijakan publik yang mengoptimalisasikan semua kepentingan pelaku pembangunan. (TNA)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014