Tanjung Balai,17/8 (Antara Sumut)- Wali Kota Tanjung Balai, Thamrin Munthe, Minggu, menyerahkan secara simbolis remisi umum dalam rangka HUT ke 69 Kemerdekaan RI kepada 232 narapidana lembaga pemasyarakatan Klas IIB di kota tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kota Tanjung Balai, saya minta kepada narapidana untuk mensyukuri remisi yang diterima dan tetap berkelakuan baik selama manjalani sisa tahanan," kata Wali Kota saat memberikan sambutan.

Sedangkan napi yang mendapat remisi bebas, ia minta supaya memperbaiki perilaku dalam bermasyarakat dan mengindari perbuatan melawan hukum.

"Bagi yang bebas hari ini hendaknya melakukan yang terbaik di lingkungan tempat tinggal masing-masing," kata Thamrin.

Upacara penyerahan remisi kepada napi LP Klas IIB Tanjung Balai tersebut diawali dengan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM oleh Wali Kota Tanjung Balai Thamrin Munthe.

Kepala Lapas Tanjung Balai, M.Sukardi Sianturi, menjelaskan, remisi umum diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W2-6659.Pk.01.01.02 Tahun 2014, tanggal 5 Agustus 2014.

Penerima remisi atau pengurangan masa pidana terdiri dari, remisi sebulan diberikan kepada 42 orang, remisi dua bulan 99 orang, remisi tiga bulan 62 orang, remisi empat bulan 21 orang dan remisi lima bulan sebanyak delapan orang.

Dari jumlah tersebut, 15 orang di antaranya mendapat remisi bebas langsung.

"Hari ini mereka akan kembali ke keluarga masing-masing," katanya. (Yan)

Editor: T. Nico Adrian

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014