Langkat, Sumut, 13/8 (Antara) - Sebanyak 159 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memperoleh Remisi Khusus Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69.

"Dari 159 yang mendapat remisi, lima di antaranya langsung bebas. Narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman antara satu bulan hingga empat bulan," kata Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpura, Iriadi di Tanjungpura, Rabu.

Pemberian remisi bagi narapidana tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang Pemberian Remisi Khusus, katanya.

Disampaikannya bahwa para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman dari pemerintah, karena dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan.

"Pemberian remisi bagi napi tersebut, merupakan penghargaan bagi mereka selama menjalani hukuman berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas atau berkelahi sesama napi," katanya.

Mereka yang mendapat pengurangan hukuman ini menyangkut dengan kasus narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun, pencurian, asusila, pembunuhan, perkosaan, yang sipatnya pidana umum.

Menyangkut dengan narapidana kasus korupsi maupun kasus narkotika yang hukumannya diatas lima tahun keputusan pemberian remisi ini menunggu keputusan dari Jakarta.

"Belum ada keputusan dari Jakarta menyangkut dengan narapidana kasus korupsi maupun narkoba yang dihukum di atas lima tahun, walaupun sudah diusulkan," kata Iriadi.

Iriadi juga menjelaskan bahwa pemberian remisi yang dilakukan pemerintah kepada narapidana itu, tidak hanya setiap HUT RI saja, juga Hari Raya Idul Fitri, dan hari-hari besar agama lainnya seperti Hari Natal, Waisak dan Nyepi.***1*** (T.KR-IFZ/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie) 13-08-2014 12:16:33

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014