Medan, 6/8 (antarasumut)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk kedua kalinya membongkar bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Pukat Banting II/Jalan Mustika, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (6/8), pasalnya pemilik bangunan tidak mengindahkan status stanvast yang telah ditetapkan Dinas TRTB menyusul penyimpangan yang dilakukan.
            Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin,  Kamis (10/7), pihaknya telah melakukan pembongkaran. Hal itu dilakukan karena bangunan menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan terbukti melanggar roilen.
            “Penyimpangan yang dilakukan yaitu dengan menambah jumlah unit bangunan.. Berdasarkan SIMB No.648/250.K  tanggal 17 Februari 2014 yang telah dikeluarkan Dinas TRTB, jumlah  unit bangunan yang dibangun seharusnya 2 unit. Ternyata yang kita temukan di lapangan jumlah bangunan yang dibangun bertambah menjadi 4 unit. Tindakan pemilik bangunan jelas-jelas merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi SIMB,” kata Ali Tohar.
            Selain menambah jumlah unit bangunan, jelas Ali Tohar, bangunan tersebut juga terbukti melanggar roilen Jalan Pukat Banting II/Jalan Mustika lebih kurang  4 meter. Di tambah lagi dinding  bagian sampingnya berdempetan langsung dengan dinding rumah tetangga  sehingga mendapat protes keras.
            “Usai melakukan pembongkaran, kita telah mengingatkan kepada pemilik bangunan ini dinyatakan stanvast.Artinya, seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Ternyata hal ini tidak diindahkan, pembangunan tetap dilanjutkan. Karena itulah kita datang kembali  melakukan pembongkaran kedua,” jelasnya.
            Saat tiba di lokasi, kondisi bangunan sepi dan pagar sengnya digembok. Meski demikian tidak menghalangi proses pembongkaran. Ali tohar selanjutnya memerintahkan sejumlah anggotanya untuk melakukan pembongkaran dari atas teras rumah sebelah setelah menaikinya denagn menggunakan tangga.  Yang dibongkar dinding bagian samping lantai dua bangunan tersebut.
                Selesai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan kembali dan menyatakan bangunan stanvast. Selain itu pemilik bangunan juga diharuskan membongkar bagian bangunan yang melanggar roilen tersebut. Jika dilanggar kembali, langsung bongkar!”  tegasnya

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014