Medan, 29/7 (Antara) - Sebanyak 493 narapidana Lembaga Pemasyrakatan Kelas I A Tanjung Gusta Medan mendapat remisi pada Lebaran 2014 atau Idul Fitri 1435 Hijriyah dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Medan Lilik Soejandi, Selasa, mengatakan dari 493 napi yang memperoleh remisi, belum ada dinyatakan bebas setelah masa tahanannya dipotong remisi Idul Fitri 1435 H.

"Jumlah napi yang diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi pada Idul Fitri ini, tercatat sebanyak 1.596 orang, namun yang baru disetujui hanya 493 orang," ucap Lilik.

Para napi yang mendapat remisi tersebut bervariasi, yakni berkisar antara satu hingga tiga bulan.

"Persyaratan napi untuk mendapat remisi itu, yakni berkelakuan baik, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, tidak melawan petugas Lapas, dan tidak berbuat keributan atau kerusuhan selama menjalani hukuman," katanya.

Khusus bagi napi lain yang belum memperoleh remisi, menurut dia, hal itu masih menunggu keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, remisi warga Binaan Lapas Medan itu secepatnya keluar dan dapat diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Lilik menambahkan, jumlah napi di Lapas Medan saat ini sebanyak 2.056 orang dan 10 persen di antaranya adalah kasus narkoba.

Sedangkan, napi lainnya terlibat kasus perampokan, pencurian, perkelahian, penipuan dan kasus kejahatan lainnya. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014