Balige, 4/7 (Antara) - Jam kerja di lingkungan PNS kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dikurangi selama 1.5 jam selama Ramadhan untuk menghormati kekhusukan pelaksanaan ibadah puasa yang dijalankan umat muslim di daerah tersebut.

"Kebijakan pengurangan jam kerja itu, guna menciptakan rasa saling menghormati antarsesama umat beragama serta menciptakan kekhusyukan beribadah selama Ramadhan," ujar Kasubbag Pemberitaan Humas Pemkab Tobasa, Robintang Sitepu di Balige, Jumat.

Penetapan jam kerja PNS selama Ramadhan 1345 H itu, kata dia dituangkan dalam surat edaran Bupati Tobasa Nomor 060/236/0rg/2014 tanggal 30 Juni 2014.

Pemberlakuan jam kerja selama Ramadhan tersebut, lanjutnya, mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01 tahun 2004 tanggal 12 Juni 2014.

Robintang menjelaskan, jam masuk kerja para pegawai di lingkungan Pemkab Tobasa itu, dijadwalkan lebih siang dan jam pulang dijadwalkan lebih cepat.

"Pada Senin sampai Kamis pegawai masuk pukul 8.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan jadwal istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," katanya.

Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB dan jadwal istitahat mulai 11.30 sampai 12.30 WIB.

Menurut Robintang, pengurangan jam kerja selama Ramadhan tersebut berkisar 1,5 jam hingga 2 jam dalam satu hari.

Bupati juga minta PNS agar tetap menjaga disiplin dan bekerja sesuai tugas, sehingga dapat memberikan layanan prima bagi masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban.

"Pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadhan hendaknya bisa dijadikan sarana untuk meningkatkan kinerja para PNS di daerah ini," katanya. (KR-HIN)

Pewarta: H. Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014