Medan, 26/6 (Antara) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam yang membandel atau tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Kalau sudah kita peringati, tetapi tetap juga membandel, maka izin tempat hiburan malam itu bisa dicabut," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Busyral Manan di Medan, Kamis.

Ia mengatakan, sebelumnya Wali Kota Medan ,Dzulmi Eldin telah menginstruksikan kepada seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar menutup sementara usahanya terhitung mulai 27 Juni sampai 29 Juli 2014, dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

Untuk itu Disbudapar Kota Medan juga telah menyurati seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar dengan penuh kesadaran melaksanakan instruksi wali kota tersebut.

Bagi tempat usaha hiburan dan rekreasi yang tidak mengindahkannya, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengawal intruksi wali kota agar benar-benar dilaksanakan oleh pengusaha tempat hiburan, pihaknya akan menurunkan sedikitnya 80 petugas untuk melakukan pengawasan terhadap pusat-pusat hiburan malam yang membandel.

"Petugas tersebut terdiri dari berbagai unsur, selain pegawai Disbudpar sendiri, juga ada TNI, Polri dan Satpol PP Kota Medan,"
Penutupan sementara ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.29 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang tanda draf usaha pariwisata pasal 58 ayat 1.

Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Natal usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup.

Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud sesuai dengan Perwal No.29 Tahun 2012 itu, seperti diskotek, klub malam, gelanggang permainan maupun ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, bar/rumah minum, pub, spa, dan panti pijat.

Khusus untuk usaha hiburan seperti diskotek, klab malam, pub, karaoke, live music, spa, panti pijat dan bar, penutupan sementara dilakukan mulai 27 Juni sampai 29 Juli 2014.

Untuk gelanggang permainan ketangkasan, kecuali pusat permainan anak-anak maupun taman rekreasi keluarga, dapat melakukan kegiatan usaha mulai dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku mulai 27 Juni sampai 29 Juli.

Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan kepada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Disbudpar Medan. ***3***

(T.KR-JRD/B/F.C. Kuen/F.C. Kuen)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014