Negara, 10/6 (Antara) - Janda muda berusia 19 tahun ditangkap polisi karena kedapatan mencuri emas perhiasan di salah satu rumah di asrama Kepolisian Sektor Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa.

Kepala Polsek Negara, Komisaris M Didik Wiratmoko, mengungkapkan bahwa perempuan berinisial DAD itu memasuki rumah Ni Wayan Suemini (46), istri anggota kepolisian, yang saat itu dalam keadaan pintu terbuka.

"Suaminya sedang bertugas di Mapolsek, sedangkan istrinya membuka warung di sekitar Mapolsek," ujarnya.

Tetangga sekitar rumah korban juga tidak curiga saat pelaku memasuki rumah korban karena pelaku berteman dengan salah satu anak korban.

Dari lemari di dalam kamar korban, janda muda itu membawa kabur kalung, gelang, giwang, dan cincin emas yang totalnya 49 gram.

"Korban tahu rumahnya dimasuki pencuri saat pulang dari kantin Polsek. Ia melihat almari di kamarnya rusak, dan langsung melapor kepada kami," katanya.

Menurut dia, kasus itu cepat terungkap berdasarkan keterangan tetangga sekitar yang melihat pelaku memasuki rumah tersebut.

Setelah ditangkap polisi, DAD mengaku, terpaksa mencuri untuk membayar utang sebesar Rp2,5 juta.

Dari perhiasan emas yang dia curi, beberapa diantaranya sudah ia jual seharga Rp3 juta.

"Uang tersebut ia pakai membayar hutang Rp2,5 juta, sisanya masih utuh dan kami jadikan barang bukti. Selain itu, kami juga mengamankan perhiasan lainnya yang belum sempat dijual," ujarnya.***1***
(T.KR-GBI/B/M.I. Ilmie/M.I. Ilmie)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014