Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta, 9/5 (Antara) - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono mendukung pemberian dana talangan dalam bentuk penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century karena dianggap sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Rapat KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) pada tanggal 20 November 2008 mengatakan Bank Century membutuhkan Rp632 miliar, bagaimana bisa membengkak menjadi Rp6,7 triliun? Apakah BI mempresentasikan anggaran dengan benar-benar memberikan data kebutuhan dana tersebut?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

"Dalam krisis, apa pun yang kita anggap sebagai perkiraan ke depan untuk menutup likuidatas atau modal selalu tentatif, tapi tergantung keadaan ke depan misalnya berapa orang yang akan mengambil uangnya, kita tidak tahu ini tentu akan mengubah kondisi keuangan lagi tapi saat itu LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan pengawas banklah yang tahu kebutuhan dari bulan ke bulan," jawab Boediono.

Boediono menjadi saksi untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono saat PMS dikucurkan untuk Bank Century diberikan menjabat sebagai Gubernur BI yang juga anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). KSSK menjadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah satu bank gagal punya dampak sitemik pada perekonomian. Bila bank tersebut dinilai berdampak sistemik berdasarkan data dari BI maka bank diserahkan ke LPS dan mendapat suntikan modal.

Pada rapat KSSK 21 November 2008 dinihari, KSSK memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik dengan melampirkan data kebutuhan modal sejumlah Rp632 miliar dengan, namun belakangan dana yang dikucurkan LPS untuk Century mencapai Rp6,7 triliun hingga Juni 2009.
"Apakah bapak tidak menanyakan kepada Muliaman Hadad (saat itu Deputi Gubernur BI) bahwa yang dana yang dibutuhkan Bank Century saat itu berjumlah Rp1,7 triliun tapi diubah menjadi Rp632 miliar?" tanya Jaksa Roni.

"Saya percaya sama anak buah, tapi saya mohon maaf beliau kolega saya, beliau kolega yang independen, apa pun yang disordorkan itu saya percaya," jawab Boediono.

Boediono menekankan bahwa karena saat itu terjadi krisis dengan indikasi likuiditas perbankan kering karena uang mengalir keluar, kurs melonjak-lonjak seperti pada 1997 ditambah pasar uang antar macet karena satu bank dengan yang lain tidak bisa saling percaya dan butuh likuitias untuk dirinya sendiri.

"Jadi ada aliran keluar modal dolar seperti yang terjadi pada 1997 terjadi pada bulan Oktober-November 2008, rata-rata uang 3 miliar dolar keluar dari Indonesia karena kita tidak menerapkan 'blanket guarantee' padahal Singapura, Malaysia, Hong Kong sudah menerapkan, jadi deposan besar merasa aman untuk membawa uang ke negara yang menerapkan blanket guarantee," ungkap Boediono.

"Blanket guarantee" adalah pemberian jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat seperti yang dilakukan oleh pemerintah kepada perbankan saat krisis 1997-1998. Tapi berdasarkan UU No 10/1998 tentang Perbankan penjaminan bank hanya dilakukan oleh LPS untuk tabungan dan deposit masyarakat maksimal Rp2 miliar dengan bunga tidak melebihi bunga acuan bank sentral.

"Saya dan anggota deputi gubernur BI lain menekankan karena kita tidak ada 'blanket guarantee' maka risiko membiarkan bank gagal sangat fatal," ungkap Boediono.

Namun mengenai jumlah PMS yang diberikan ke LPS, menurut Bodiono, bukanlah urusan BI ataupu KSSK.

"Yang memutuskan bank ini adalah bank gagal berdampak sistemik adlaah KSSK, tapi perhitungan dana diserahkan ke LPS," tambah Bodiono.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.***1***
(T.D017/b/a011)
arnaz
(T.D017/B/A.F. Firman/A.F. Firman)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014