Oleh Imam Fauzi

Langkat, Sumut, 2/5 (Antara) - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dugaan korupsi dana jaminan persalinan yang terjadi di Dinas Kesehatan setempat.

"Kita akan segera periksa tiga tersangka baru dugaan korupsi dana jaminan persalinan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto, di Stabat, Jumat.

Penegasan itu disampaikannya menjawab keraguan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat yang hingga sekarang pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dugaan korupsi dana jaminan persalinan belum juga dilakukan.

"Kita akan minta keterangan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi berkas ketiganya," tegas Rosyid.
Kasus ini akan tetap jalan terus tidak kita diamkan karena memang sudah menjadi perhatian pimpinan untuk segera dituntaskan.

Usai pengajuan tiga tersangka terdahulu yaitu SAF, SOF dan PON, barulah ketiga tersangka baru ini yaitu dr GUN, SUN, SEL, akan segera kita periksa.

Seperti diketahui dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di bulan Desember 2013 yang lalu, aparat penegak hukum itu berhasil mengamankan tiga tersangka dugaan korupsi dana jaminan persalinan yaitu SAF, SOF dan PON.

Selain mengamankan tiga tersangka juga diamankan barang bukti uang kontan sebesar Rp1,625 miliar.

Setelah melakukan berbagai pemeriksaan saksi yang mencapai 146 orang itu, maka tiga tersangka diserahkan penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Stabat, selanjutnya jaksa juga melakukan penahanan terhadap ketiganya di rumah tahanan negara Tanjungpura.

Pada kesempatan itu juga diserahkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian kepada kejaksaan terhadap tiga tersangka baru yaitu dr GUN yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Langkat.

Juga tersangka Kepala Sub Bahagian Keuangan berinitial SUN, dan bendahara berinitial SEL, yang ikut secara bersama-sama dalam dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan SPDP itu ketiganya dijerat pasal 12 undang-undang korupsi nomor 31/1999 jo undang-undang korupsi nomor 20/2001, huruf e dan hurud f juncto pasal 55 KUHP. ***1***

(T.KR-IFZ/B/R. Malaha/R. Malaha)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014