Oleh Imran Napitupulu
Balige, 2/4 (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir (Tobasa) mendukung penetapan Danau Toba sebagai "geopark" karena upaya pengelolaan terpadu warisan geologi dan budaya tersebut akan memberi dampak positif bagi daerah itu.
"Dengan penetapan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih berkonsentrasi melakukan pembenahan mulai dari penetapan regulasi," ujar Kepala Bidang Penataan Wilayah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa, Lukman Siagian di Balige, Rabu.
Ia menjelaskan, geopark merupakan wilayah geografis di mana situs-situs warisan geologis di sana, merupakan bagian dari konsep menyeluruh pada upaya perlindungan, pendidikan dan pengembangan berkelanjutan. Geopark mengintegrasikan pengelolaan warisan geologi dengan warisan budaya.
Penetapan Danau Toba sebagai geopark, kata Lukman, merupakan salah satu jawaban atas kekhawatiran masyarakat dunia termasuk Indonesia atas eksistensi Danau Toba yang mulai berubah fungsi menjadi "tong" sampah raksasa.
Menurut dia, pembahasan secara intensif antarkabupaten se-kawasan Danau Toba tentang berbagai upaya penanganan terhadap danau itu perlu terus dilakukan.
Seluruh komponen masyarakat yang menggantungkan hidup dan memiliki keterkaitan dengan danau itu, lanjut dia, perlu dilibatkan.
Ia mengatakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyampaikan dana sebesar Rp5 miliar sebagai tindak lanjut pembangunan etalase Geopark di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Penetapan geopark itu, lanjutnya, hendaknya mampu menggugah kesadaran masyarakat sekitar, agar pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten dapat berkonsentrasi melakukan penataan kawasan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba.
Ia mengakui Perda Nomor 1 Tahun 1990 agak sulit ditegakkan dan sangat kontradiktif dengan kondisi di lapangan sebab banyak tanah-tanah timbul (daratan yang muncul akibat semakin surutnya danau) yang dikuasai masyarakat sekitar dengan begitu saja.
Pada akhirnya, banyak bermunculan rumah atau bangunan yang langsung menimbun Danau Toba.
Dalam hal ini, menurut dia, diperlukan ketegasan seluruh pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku, tentang kejelasan mendirikan bangunan di pinggir dan sekitar Danau Toba.
Di samping itu, lanjutnya, penanaman pohon harus secara terus- menerus dilakukan di kawasan pinggir Danau Toba, termasuk pinggir pantai dan lahan kritis, sehingga tercipta penyangga ekosistem danau dalam jangka waktu lama.
"Perda tentang Penataan Danau Toba yang bertujuan mencapai pemeliharaan lingkungan dan pemanfaatan kawasan secara optimal sudah ada sejak 1990," kata Lukman. (IN)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Balige, 2/4 (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir (Tobasa) mendukung penetapan Danau Toba sebagai "geopark" karena upaya pengelolaan terpadu warisan geologi dan budaya tersebut akan memberi dampak positif bagi daerah itu.
"Dengan penetapan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih berkonsentrasi melakukan pembenahan mulai dari penetapan regulasi," ujar Kepala Bidang Penataan Wilayah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa, Lukman Siagian di Balige, Rabu.
Ia menjelaskan, geopark merupakan wilayah geografis di mana situs-situs warisan geologis di sana, merupakan bagian dari konsep menyeluruh pada upaya perlindungan, pendidikan dan pengembangan berkelanjutan. Geopark mengintegrasikan pengelolaan warisan geologi dengan warisan budaya.
Penetapan Danau Toba sebagai geopark, kata Lukman, merupakan salah satu jawaban atas kekhawatiran masyarakat dunia termasuk Indonesia atas eksistensi Danau Toba yang mulai berubah fungsi menjadi "tong" sampah raksasa.
Menurut dia, pembahasan secara intensif antarkabupaten se-kawasan Danau Toba tentang berbagai upaya penanganan terhadap danau itu perlu terus dilakukan.
Seluruh komponen masyarakat yang menggantungkan hidup dan memiliki keterkaitan dengan danau itu, lanjut dia, perlu dilibatkan.
Ia mengatakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyampaikan dana sebesar Rp5 miliar sebagai tindak lanjut pembangunan etalase Geopark di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Penetapan geopark itu, lanjutnya, hendaknya mampu menggugah kesadaran masyarakat sekitar, agar pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten dapat berkonsentrasi melakukan penataan kawasan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba.
Ia mengakui Perda Nomor 1 Tahun 1990 agak sulit ditegakkan dan sangat kontradiktif dengan kondisi di lapangan sebab banyak tanah-tanah timbul (daratan yang muncul akibat semakin surutnya danau) yang dikuasai masyarakat sekitar dengan begitu saja.
Pada akhirnya, banyak bermunculan rumah atau bangunan yang langsung menimbun Danau Toba.
Dalam hal ini, menurut dia, diperlukan ketegasan seluruh pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku, tentang kejelasan mendirikan bangunan di pinggir dan sekitar Danau Toba.
Di samping itu, lanjutnya, penanaman pohon harus secara terus- menerus dilakukan di kawasan pinggir Danau Toba, termasuk pinggir pantai dan lahan kritis, sehingga tercipta penyangga ekosistem danau dalam jangka waktu lama.
"Perda tentang Penataan Danau Toba yang bertujuan mencapai pemeliharaan lingkungan dan pemanfaatan kawasan secara optimal sudah ada sejak 1990," kata Lukman. (IN)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014