Oleh Irwan Arfa

Medan, 13/3 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sebuah toko di Jalan Karantina Medan yang memperdagangkan kosmetik ilegal dan tidak memiliki label dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.

Kepala Urusan Penerangan Umum Bidang Humas Polda Sumut Kompol GP Silaen di Medan, Kamis, mengatakan, dalam penggerebekan pada Rabu (12/3) pagi sekitar pukul 08.00 WIB itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal dari berbagai merk.

"Ada 213 dus kosmetik yang diamankan dalam penggerebekan itu," katanya.

Menurut dia, selain 213 dus kosmetik ilegal, pihaknya juga mengamankan pemilik toko berinisial G (39) warga Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Namun pemilik toko tersebut masih diperiksa saksi. "Kita harus meminta keterangan saksi ahli dulu untuk menentukan tersangka," katanya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut, diketahui praktik perdagangan kosmetik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008.

Dalam penggerebekan tersebut, seluruh kosmetik yang diamankan tidak memiliki label resmi dari Kementerian Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.

Pemilik toko kosmetik itu mengaku berbagai produk farmasi tersebut didapatkan dari Jakarta lewat seorang sales yang menawarkan sejumlah produk kecantikan melalui telepon.

"Setelah mendapatkan sepakat harga, uang ditransfrer, baru barangnya dikirim ke Medan," katanya.

Sebagai bentuk pengembangan atas perdagangan kosmetik ilegal tersebut, Polda Sumut akan mencari alamat pengirim kosmetik itu di Jakarta.

Jika ditemukan bukti yang cukup, pemiliki toko itu dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 196 dan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014