Medan, 31/1 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur air bersih di PDAM Tirta Nciho Kabupaten Dairi senilai Rp9 miliar pada Tahun Anggaran 2010.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Jumat, mengatakan bahwa tiga saksi itu, yakni Direktur Umum PDAM Tirta Nciho Wahidin Munthe, Kepala Seksi Perencanaan Jecson Sihombing.

Selain itu, Bendahara Pengeluaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Dairi Johan.

Ia mengatakan bahwa dua saksi, Wahidin dan Jecson, diperiksa tim Kejati Sumut, Rabu (29/1), sekitar pukul 10.00-17.00 WIB di ruangan pidana khusus institusi hukum tersebut.

"Sedangkan, saksi Johan dimintai keterangan, Rabu (22/1), di Kejati Sumut," katanya.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut, untuk mengetahui penggunaan dana proyek air bersih untuk masyarakat di Kabupaten Dairi.

"Tim penyidik Kejati Sumut juga menanyakan dugaan terjadinya penyimpangan pembangunan sarana air bersih tersebut," ujarnya.

Chandra mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi itu, atas kasus yang menimpa dua tersangka, yakni Direktur Utama PDAM Tirta Nciho Dairi RG dan Bendahara PDAM Tirta Nciho Dairi MS.

Mereka diduga menyelewengkan program Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal (DPDF) Menteri Keuangan RI Tahun Anggaran 2010.

"Penetapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan hasil pengusutan yang dilakukan kejati dari tahap penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014