Washington, 24/1 (Antara/AFP) - Pembocor rahasia Edward Snowden yang menjadi buron Amerika Serikat pada Kamis mengatakan ia tidak memiliki rencana untuk kembali ke AS karena ia tidak mungkin "diadili" secara jujur dan adil.

"Hukum yang berumur seratusan tahun yang akan dikenakan kepada saya ...melarang mengumumkan kepentingan pertahanan," ia mengatakan dalam tanya-jawab dalam laman "bebaskan Snowden".

"Ini sangat mengecewakan, karena artinya tidak akan ada persidangan yang adil, sehingga tidak mungkin saya pulang dan mengajukan kasus ke sidang juri," katanya.

Komentar itu merupakan yang pertama diberikan sejak mantan pegawai Badan Keamanan Nasional AS (NSA) itu melarikan diri pada Juni tahun lalu.

Snowden ditanya mengenai syarat yang memungkinkan baginya untuk pulang ke AS, tempat ia menghadapi tuduhan membocorkan rahasia negara dan sejumlah dokumen milik NSA.

"Kembali ke AS, saya kira adalah penyelesaian terbaik bagi pemerintah, masyarakat dan saya sendiri, namun sayangnya tidak mungkin di bawah peraturan yang ada saat ini mengenai pembocor rahasia, yang gagal memberi perlindungan hukum bagi kontraktor keamanan negara seperti saya," katanya.

"Mungkin ketika Kongres bersatu mengakhiri program dan membuat hukum perlindungan bagi pembocor rahasia dan kita akan melihat mekanisme itu berlaku bagi seluruh warga AS tidak peduli ia bekerja untuk siapa, untuk mendapat peradilan yang adil.

Komentar Snowden keluar beberapa jam setelah panel pemantau hak pribadi pemerinah AS mengatakan bahwa NSA serampangan dalam mengumpulkan rekaman telepon secara tidak sah dan belum berbuat banyak dalam memerangi terorisme.

Pada Kamis itu seorang Jaksa Agung AS, Eric Holder mengatakan ia tidak mungkin mempertimbangkan pengampunan bagi Snowden.

Holder mengatakan kepada televisi MSNBC bahwa pemerintah AS "akan mengadakan pembicaraan" mengenai penyelesaian kasus Snowden apabila ia menerima tanggungjawab telah membocorkan rahasia negara.

Namun memberi pengampunan pada Snowden agaknya terlalu jauh, katanya.

Uu.M007/(Uu.SYS/A/M. Dian A/C/A. Krisna) 24-01-2014 07:54:18

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014