Medan, 10/1 (Antara)- Gubernur Sumatera Utara meminta pengusaha tidak mengangkut barang lebih dari kapasitas angkutan sekaligus juga tdak menolerir terjadinya pungutan liar petugas di unit pelayanan jembatan timbang yang tersebar di 13 lokasi daerah itu.

"Bagi angkutan barang yang mengangkut muatan lebih, terancam sanksi seperti denda. Sanksi juga dikenakan bagi petugas jembatan timbang yang melakukan aksi pungutan liar," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan di Medan, Jumat.

Menurut Siahaan, sanksi khususnya kepada petugas Dishub yang melanggar aturan sangat ditekankan Gubernur Sumut H.Gatot Pujo Nugroho.

Oleh karena itu, kata dia, Dinas Perhubungan juga tidak main-main dalam menerapkan aturan itu.

Anthony Siahaan yang didampingi Kepala UPT Pengawasan Pengendalian Sarana dan Prasarana Lalulintas Angkutan Jalan Wilayah III, T Reza menegaskan, tahun lalu Dinas Perhubungan Sumut melakukan penindakan terhadap 248.351 angkutan yang melebihi muatan pada seluruh unit jembatan timbang di daerah itu.

Dari penindakan itu diperoleh denda senilai Rp24.777.240.000 yang tentunya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia mengakui, penindakan pada 2013 itu lebih tinggi dari 2012 yang masih 244.667 kasus/sanksi dengan besar PAD Rp24.406.360.000.

Anthony menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa timbangan merupakan alat pengawasan keselamatan dan penegakan hukum terhadap fasilitas muatan angkutan barang.

Melalui pengawasan tersebut, kata dia, pengemudi dan atau perusahaan angkutan barang harus mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Selain itu, jembatan timbang juga merupakan sarana dalam melaksanakan Perda Provinsi Sumut No. 14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

"Mengacu pada UU dan tugas, maka Dishub tidak menolerir adanya pungutan liar yang dilakukan petugas, apalagi kalau sampai pejabat Dishub menerima setoran dari aktivitas pungli tersebut," katanya.

Dia menegaskan selain meningkatkan kinerja dalam penindakan angkutan yang melebihi kapasitas.

Dishub Sumut sedang melakukan sosialisasi terhadap Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Uji Emisi Gas yang diharapkan mulai berlaku pada tahun 2015 yang juga direncanakan sebagai salah satu sumber PAD. (E016)

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014