Medan, 16/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara turut mengawasi jalannya proses penghitungan ulang surat suara hasil Pilkada Kabupaten Deliserdang agar berjalan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Yulhasni di Medan, Senin, mengatakan pihaknya melaksanakan supervisi dan pengawasan sesuai kewenangan atas pelaksanaan penghitungan ulang surat suara pillkada Deliserdang.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 173/PHPI.D-XI/2013 Tanggal 2 Desember 2013 Tentang Putusan Sela Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Untuk itu, anggota KPU Sumut secara bergantian setiap hari turun ke GOR Deliserdang, tempat dimana proses penghitungan ulang tersebut dilaksanakan, guna melakukan pengawasan proses penghitungan ulang.

"Artinya, kami turut mengawal proses pengitungan ulang surat suara itu agar benar-benar berjalan sesuai keputusan dari MK," katanya.

Sementara itu Anggota KPU Deliserdang Zakaria Siregar mengatakan bahwa pihaknya bekerja secara marathon setiap hari dalam melakukan penghitungan ulang surat suara Pilkada kabupaten itu.

Dalam melakukan penghitungan tersebut, pihaknya melibatkan sebanyak 110 orang yang bertugas secara bergantian dalam melakukan proses penghitungan ulang surat suara.

"Tim bekerja dari pagi sampai malam hingga pukul 22.00 WIB. Ini dilakukan agar dapat selesai tepat waktu yakni selama 20 hari sesuai target yang telah direncanakan sebelumnya," katanya.***1***

 
(T.KR-JRD/B/Farochah/Farochah)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013