Tanjung Balai, 7/11 (Antarasumut) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan sepakat menjalin kerja sama di bidang perlindungan hukum.

Naskah kesepahaman bersama atau MoU kedua instansi itu ditandangani Kepala Kejari Tanjung Balai-Asahan Esther PT. Sibuea dengan Direktur Utama PDAM Tirta Kualo Zaharuddin di Tanjung Balai, Kamis.

Dalam naskah kesepahaman bersama itu disebutkan, antara lain masing-masing pihak sepakat mengadakan kerja sama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) meliputi, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Kualo Zaharuddin mengatakan, kerja sama bertujuan menyelesaikan masalah hukum perdata dan TUN, baik di luar maupun di dalam pengadilan yang dihadapi PDAM Tirta Kualo dan jajarannya.

Diakuinya, PDAM Tirta Kualo selama ini banyak menghadapi masalah dengan pelangggan, terutama tentang penagihan.

Bahkan lanjut dia tidak jarang petugas PDAM tersebut bersitegang dengan konsumen.
"Melalui kerja sama ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang ada," ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan.

"Kami juga berharap, melalui sosialisasi tentang aturan hukum, pihak Kejari Tanjung Balai-Asahan bisa ikut memberikan pemahaman kepada pelanggan PDAM Tirta Kualo," ucap Zaharuddin.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjung Balai-Asahan, Esther PT Sibuea, mengatakan bahwa pihaknya selaku pengacara negara siap menjadi mediator dan fasilitator bagi PDAM Tirta Kualo untuk menyelesaikan persolan hukum.

"Kerja sama ini merupakan langkah awal bagi kami untuk memberikan perlindungan hukum kepada PDAM, baik di luar maupun di pengadilan, sebagaimana telah dituangkan dalam MoU," katanya. (Yan)

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013