Simalungun, 22/10 (Antarasumut) - DPRD Simalungun melalui sidang paripurna menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2013.

"Sudah disetujui ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati JR Saragih dan Ketua DPRD Binton Tindaon pada Jumat lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Selasa.

Mixnon menjelaskan, persetujuan disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Binton Tindaon bersama Wakil Ketua Ojak Naibaho.

Disebutkan, pendapatan daerah mengalami perubahan sebesar Rp 1.561.536.865.667.00 dengan perincian sebagai berikut pendapatan asli daerah Rp 106.480.330.334,00 dana perimbangan sebesar Rp 1.124.741.995.668,00, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 330.314.539.665,00.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1.547.473.465.445.38 terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1.067.070.600.996.00, belanja langsung Rp 480.402.864.449.38.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Simalungun yang telah meluangkan waktunya untuk membahas Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2013 dengan berbagai pertanyaan, saran, pendapat dan kritik baik melalui pemandangan umumĀ  DPRD, penyampaian pendapat Badan Anggaran maupun melalui pendapat akhir fraksi-fraksi.

"Semua itu merupakan masukan bagi Eksekutif dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat di Kabupaten Simalungun sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Mixnon meneruskan ucapan Bupati.

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013