Tanjungbalai,2/10 (Antarasumut) - Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung memusnahkan barang import illegal berupa MMEA, rokok, pakaian bekas, bedak pemutih, ban dalam sepeda motor dan ban mobil, Rabu.
Pemusnahan dengan cara dibakar, berlangsung di areal pelabuhan Bagan Asahan, dihadiri Kasat Narkoba Polresta Tanjungbalai, mewakili Dandim 0208/Asahan, serta instansi terkait lainnya.
Kasi Pabean, Penindakan Bea dan Cukai (P2BC)  Novryansyah melaporkan, barang import seludupan yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari sejumlah tempat dan waktu yang berbeda.
Disebutkan, bedak pemutih merk natural '99' sebanyak 3 karton hasil penindakan tanggal 26/4/2011. 1 Karton Ban dalam sepeda motor dan 8 unit ban mobil tangkapan pada tanggal 26/4 2011.
16 balpres, 4 koper, 4 colly  dan 2 goni kecil pakaian bekas hasil penindakan tanggal 8/3 dan 5/4/2012. 115 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  hasil penindakan  tanggal 25/9/ 2012, dan 2 kotak 7 slop rokok merek M7 tangkapan tanggal 18/7/2012.
Kepala kantor PPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan seluruh barang tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Barang-barang tersebut melanggar ketentuan administrasi mengenai Cukai dan importasi barang yang diatur tata niaga importnya", katanya.
Ditambahkan, apabila barang-barang beredar di lingkungan masyarakat bisa menyebarkan penyakit bagi pemakainya dan mengganggu perkembangan perindustrian di Indonesia. (yan)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013