Medan, 10/9 (Antara) - Ketua Panitia khusus Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Juliandi Siregar mengatakan pihaknya akan mengupayakan Kota Medan sudah memiliki perda kawasan tanpa rokok paling lambat akhir 2013.

"Kami akan upayakan, mudahan-mudahan paling lambat Desember 2013, Kota Medan sudah punya perda kawasan tanpa rokok," katanya di Medan, Selasa.

Untuk itu ia meminta masyarakat Kota Medan dan berbagai elemen yang peduli terhadap Perda KTR tersebut dapat berkontribusi dalam
memberikan masukan-masukan dalam pembahasan Raperda KTR itu.

"Sehingga nantinya perda ini dapat diimplementasi dengan baik di
masyarakat. Diproyeksikan akan selesai dua sampai tiga bulan ke depan, paling lambat akhir Desember 2013 Perda KTR Kota Medan sudah terbit," katanya.

Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada
DPRD Kota Medan yang telah memilih ketua Pansus Perda KTR Kota Medan.

Hal ini menurut dia menunjukan bahwa DPRD Kota Medan serius dalam menjalankan amanah Undang-undang No. 36/2009 tentang kesehatan yang mengamanatkan agar daerah mempunyai Perda yang mengatur tentang
kawasan tanpa rokok.

Ia berharap kepada pansus agar dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda KTR dengan segera dan untuk itu pihaknya siap memberikan
masukan untuk diserap dalam Perda KTR nantinya sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodir kebutuhan di masyarakat dan akhirnya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat Kota
Medan sesuai dengan program Medan Sehat yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Medan.

"Jika sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok, dapat menjadi pendukung program Medan Sehat tersebut. Jika pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok terus ditunda, Medan akan tertinggal dari
kota lain," katanya.***2***
(T.KR-JRD/C/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013