Deli Serdang, Sumut, 7/8 (Antara) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara minta pemerintah Malaysia membebaskan nelayan tradisional dari daerah itu yang hingga kini masih ditahan di negeri jiran itu berkaitan dengan tuduhan melanggar tapal batas.

"Seharusnya, tidak perlu ada lagi penahaman terhadap nelayan tradisional, baik dari Indonesia maupun Malaysia, karena hal itu sudah diatur dalam MoU (naskah kesepahaman bersama," kata Ketua HNSI Kabupaten Deli Serdang, Rakhmatsyah di Lubuk Pakam, Sabtu.

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Malaysia sekitar Agustus 2012 telah menandatangani naskah kesepahaman bersama (MoU) mengenai kebijakan jika terjadi pelanggaran tapal batas oleh nelayan tradisional kedua negara.

Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa bagi nelayan tradisional dari masing-masing negara yang terbukti memasuki wilayah perairan Malaysia maupun Indonesia tanpa surat izin yang sah hanya diberi peringatan dan diminta kembali memutar haluan ke wilayah negaranya masing-masing.

"Karena itu, jika ada nelayan tradisional Deli Serdang dianggap melanggar tapa batas oleh petugas patroli keamanan laut Malaysia, seharusnya nelayan yang bersangkutan cukup diperintahkan kembali ke perairan Indonesia," ujarnya.

Pihaknya berjanji akan segera mencari tahu sejauh mana kebenaran informasi yang menyebutkan 13 nelayan Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang telah ditangkap petugas patroli Malaysia saat menangkap ikan di sekitar Selat Malaka, baru-baru ini.

Dikatakan Rahmatsyah, kebijakan pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk tidak menahan nelayan tradisional kedua negara yang terbukti melanggar tapal batas sangat tepat.

"Kalau pun nelayan tradisional melanggar tapal batas saat menangkap ikan, itu semata-mata faktor ketidaktahuan dan ikan hasil tangkapan mereka umumnya relatif terbatas dan hanya sebatas bisa untuk menghidupi kebutuhan primer keluarga mereka," kata dia.

Disebutkannya, nelayan tradisional Deli Serdang selama ini melaut hanya mengandalkan perahu berkapasitas 10 gross ton (GT) kebawah.

HNSI Deli Serdang, menurut dia, hingga kini masih mengumpulkan informasi dari sumber resmi mengenai masih adanya sejumlah nelayan setempat yang ditahan di Malaysia karena dituduh melanggar tapal batas.

Untuk memperoleh informasi tentang nelayan Deli Serdang yang ditahan Malaysia, pihaknya akan menghubungi Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Negara Bagian Pulau Penang.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Konjen RI di Penang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan bantuan advokasi kepada nelayan yang ditahan di Malaysia," ucap dia.(TNA)

Pewarta: T. Nico Adrian

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013