: Para pengungsi Rohingya terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/8). 14 Orang pengungsi Rohingnya terdakwa kasus pembunuhan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Jumat (5/4), mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari petugas Imigrasi. (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013