Jakarta, 31/7 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar pegawai negeri sipil atau pejabat pemerintah tidak meminta tunjangan hari raya (THR), menjelang Hari Raya Lebaran 2013.

"Kalau sudah menjabat itu marwahnya beda, karena dia sudah dilihat publik jangan sampai memiliki tradisi untuk memberikan sinyal-sinyal kepada mitra-mitra bisnis kantornya agar diberikan sesuatu, baik dalam bentuk barang atau fasilitas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Fasilitas itu menurut Buryro, misalnya, bepergian keluar negeri dan keluar kota.

"Maka surat-surat yang kami edarkan selama itu untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya, tapi surat edaran itu harus direspon institusinya," tambah Busyro.

Artinya institusi pemerintah juga diminta untuk tidak mendukung penggunaan mobil berpelat merah untuk mudik pegawainya.

"Kalau ada institusi yang mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mudik, itu tidak benar, mobil itu adalah mobil dinas untuk keperluan pelayanan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi pejabat," tandas Busyro.

Sedangkan untuk pemberian parsel ke pejabat pemerintah, Busyro menjelaskan bahwa parsel tersebut diberikan karena posisinya sebagai pejabat publik.

"Parsel itu diberikan kepada seseorang karena seseorang itu sedang menjabat, dan andaikan seseorang itu tidak sedang menjabat tidak akan diberikan, kalau orang yang memberikan itu tidak punya konflik kepentingan pasti tidak akan diberikan dan orang yang memberikan parsel itu kan sebenarnya penghinaan pada yang memberi sedangkan pejabat yang menerima parsel itu sebenarnya terhina secara moral," ucap Busyro.

Ia menjelaskan bahwa orang yang memberi lebih terpuji dari pada orang yang menerima.

"Kalau memberi sedekah itu lebih terhormat daripada menunggu-nunggu parsel dan mobil dinas itu milik pemerintah, penggunaan ini menyalahi amanah," tutur Busyro, menegaskan.

Busyro mengaku bahwa KPK sebelumnya juga sudah pernah memberikan teguran kepada instansi pemerintah yang menerima parsel menjelang hari raya. (D017)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013