Medan, 27/7 (Antara) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan kembali menutup dua pusat hiburan malam di kota itu karena kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Kita tutup sementara selama bulan puasa ini. Tapi Izin usahanya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata langsung kita cabut apabila nanti kedua tempat hiburan malam itu kembali kedapatan buka di bulan puasa," kata Kabid Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap di Medan Sabtu.

Disbudpar Kota Medan terus gencar merazia tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/9150 tanggal 19 Juni 2013, perihal penutupan sementara tempat hiburan umum pada hari besar keagamaan.

Dari razia yang dilakukan Jumat malam, Dewa Ruci Music Lounge dan Juanda Karaoke di Jalan Juanda Medan kedapatan tetap buka.

Karenanya sanksi tegas pun diambil, kedua tempat hiburan malam yang merupakan fasilitas Pardede Internasional Hotel itu pun langsung ditutup sementara.

Selain itu pengusaha Dewa Ruci Music Lounge dan Juanda Karaoke diminta hadir di kantor Disbudpar Medan, Senin (29/7), guna membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Jika surat pernyataan itu dilanggar, maka tindakan tegas langsung dijatuhkan.

Ia mengatakan kedua tempat hiburan malam itu merupakan fasilitas Pardede Internasional Hotel. Namun menurutnya sang pengusaha tidak mematuhi ketentuan yang berlaku yakni jika ingin membuka usahanya selama bulan puasa, maka pengusahanya harus mengurus rekomendasi dari Disbudpar.

"Jika mereka memiliki rekomendasi dari Disbudpar, tentunya kedua tempat itu bisa beroperasi. Hanya saja waktunya dibatasi, mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB, sebab kedua tempat itu merupakan fasilitas hotel," katanya.(KR-JRD)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013