Simalungun, 17/7 (Antara) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013 kepada 38.000 karyawannya.
"Selambat - lambatnya satu minggu sebelum Lebaran kalau bisa tunjangan itu segera dibayarkan, karena lebih cepat lebih baik," kata Kepala Disnaker Simalungun Jhoni Kardos Saragih didampingi Kasie Mediator Finser Ambarita di ruang kerja komplek perkantoran Pemkab di Pamatang Raya, Rabu.
Kardos menyampaikan pembayaran uang THR jauh hari sebelum Lebaran akan bisa digunakan untuk pembelian keperluan rumah tangga dan keluarga. "Lebih besar manfaatnya jika diberikan berdekatan dengan hari Lebaran," katanya.
Sedangkan surat imbauan akan dilayangkan ke 258 perusahaan besar dan kecil seperti perkebunan, pabrik-pabrik, hotel, restoran, SPBU di wilayah Simalungun. "Kami akan mebentuk tim untuk memantau dan menyelesaikan jika ada yang tidak mematuhi imbauan ini," katanya. ***4***
(T.KR-WRS/C/Farochah/Farochah)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Selambat - lambatnya satu minggu sebelum Lebaran kalau bisa tunjangan itu segera dibayarkan, karena lebih cepat lebih baik," kata Kepala Disnaker Simalungun Jhoni Kardos Saragih didampingi Kasie Mediator Finser Ambarita di ruang kerja komplek perkantoran Pemkab di Pamatang Raya, Rabu.
Kardos menyampaikan pembayaran uang THR jauh hari sebelum Lebaran akan bisa digunakan untuk pembelian keperluan rumah tangga dan keluarga. "Lebih besar manfaatnya jika diberikan berdekatan dengan hari Lebaran," katanya.
Sedangkan surat imbauan akan dilayangkan ke 258 perusahaan besar dan kecil seperti perkebunan, pabrik-pabrik, hotel, restoran, SPBU di wilayah Simalungun. "Kami akan mebentuk tim untuk memantau dan menyelesaikan jika ada yang tidak mematuhi imbauan ini," katanya. ***4***
(T.KR-WRS/C/Farochah/Farochah)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013