Jakarta, 24/5 (Antara) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kamis malam (23/5) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu.

Akun Twitter resmi Presiden Yudhoyono, @SBYudhoyono di Jakarta, Jumat mengkonfirmasi hal tersebut.

"Presiden SBY tandatangani Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu, malam tadi," dalam akun tersebut.

Salah satu landasan mengapa kepala negara menandatangani Peraturan Pemerintah tersebut, karena dinilai masih ada perbedaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

"Pemerintah masih melihat perbedaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Padahal Indonesia menganut kesetaraan hukum," seperti dalam salah satu tweet akun resmi Presiden RI tersebut.(P008)

Pewarta: Panca Hari Prabowo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013