Medan, 30/4 (Antara) - Kapal pukat gerandong atau jaring teri yang ditarik dua unit kapal penangkap ikan tidak beroperasi di perairan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Kapal pukat gerandong yang selama ini ditakuti nelayan tradisional itu, tidak terlihat menangkap ikan di wilayah perairan Deli Serdang," kata Asrul (38), nelayan di Percut Sei Tuan, ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Pukat gerandong yang khusus menangkap ikan teri nasi, menurut dia, hanya beroperasi di sekitar wilayah Perairan Belawan.
"Kapal pukat gerandong tidak ada yang mengganggu wilayah tangkapan nelayan tradisional di Perairan Percut. Nelayan yang menggunakan kapal besar itu tetap menghargai kehidupan nelayan kecil di Percut," ujarnya.
Asrul mengatakan, antara nelayan kecil dengan pencari ikan yang menggunakan alat tangkap canggih dan modern tidak terjadi konflik, mereka kelihatan aman-aman saja di tengah laut.
"Nelayan kecil dengan awak kapal pukat gerandong hidup dengan tenang dan saling menghormati. Di sini tidak terjadi pertengkaran, sesama nelayan saling menghargai," katanya.
Dia menjelaskan, pengoperasian alat tangkap pukat gerandong dinilai merusak ekosistem dan sumber biota di laut, tidak ramah lingkungan. Hal itu disebabkan alat tangkap tersebut menggaruk semua ikan dan biota laut lainnya, sampai yang kecil-kecil.
"Alat tangkap pukat gerandong tersebut, tetap tidak dibenarkan beroperasi mengambil ikan di Perairan Percut Sei Tuan," jelasnya.
Asrul menyebutkan, larangan alat tangkap pukat gerandong, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Larangan Pengoperasian Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan.
Oleh karena itu, katanya, nelayan tradisional tidak menginginkan alat tangkap perusak lingkungan tersebut beroperasi menangkap ikan di wilayah Percut Sei Tuan.
"Alat tangkap pukat gerandong atau juga biasa disebut dengan 'pukat hantu' dan 'pukat cewek' tidak dibenarkan mengambil ikan di Perairan Percut," kata Asrul.
Informasi diperoleh menyebutkan, jumlah nelayan tradisional di Desa Bagan Percut Sei Tuan sekitar 945 orang dan mereka menggunakan alat tangkap pukat cincin dan mamancing.
Desa Bagan Percut Sei Tuan, lebih kurang 25 Km dari Kota Medan, selama ini dijadikan sentra perkampungan nelayan di Kabupaten Deli Serdang.
Berbagai jenis ikan segar dipasarkan di tempat pelelangan ikan (TPI) Bagan Percut Sei Tuan, yakni udang galah, udang lobster ukuran kecil, udang kelong, ikan kakap, ikan kerapu, ikan gembung, ikan sembilang, ikan sebelah, ikan pari, cumi-cumi, kepiting dan ikan lainnya untuk diekspor ke Malaysia dan Singapura. ***4***
(T.M034/C/T. Susilo/T. Susilo)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Kapal pukat gerandong yang selama ini ditakuti nelayan tradisional itu, tidak terlihat menangkap ikan di wilayah perairan Deli Serdang," kata Asrul (38), nelayan di Percut Sei Tuan, ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Pukat gerandong yang khusus menangkap ikan teri nasi, menurut dia, hanya beroperasi di sekitar wilayah Perairan Belawan.
"Kapal pukat gerandong tidak ada yang mengganggu wilayah tangkapan nelayan tradisional di Perairan Percut. Nelayan yang menggunakan kapal besar itu tetap menghargai kehidupan nelayan kecil di Percut," ujarnya.
Asrul mengatakan, antara nelayan kecil dengan pencari ikan yang menggunakan alat tangkap canggih dan modern tidak terjadi konflik, mereka kelihatan aman-aman saja di tengah laut.
"Nelayan kecil dengan awak kapal pukat gerandong hidup dengan tenang dan saling menghormati. Di sini tidak terjadi pertengkaran, sesama nelayan saling menghargai," katanya.
Dia menjelaskan, pengoperasian alat tangkap pukat gerandong dinilai merusak ekosistem dan sumber biota di laut, tidak ramah lingkungan. Hal itu disebabkan alat tangkap tersebut menggaruk semua ikan dan biota laut lainnya, sampai yang kecil-kecil.
"Alat tangkap pukat gerandong tersebut, tetap tidak dibenarkan beroperasi mengambil ikan di Perairan Percut Sei Tuan," jelasnya.
Asrul menyebutkan, larangan alat tangkap pukat gerandong, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Larangan Pengoperasian Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan.
Oleh karena itu, katanya, nelayan tradisional tidak menginginkan alat tangkap perusak lingkungan tersebut beroperasi menangkap ikan di wilayah Percut Sei Tuan.
"Alat tangkap pukat gerandong atau juga biasa disebut dengan 'pukat hantu' dan 'pukat cewek' tidak dibenarkan mengambil ikan di Perairan Percut," kata Asrul.
Informasi diperoleh menyebutkan, jumlah nelayan tradisional di Desa Bagan Percut Sei Tuan sekitar 945 orang dan mereka menggunakan alat tangkap pukat cincin dan mamancing.
Desa Bagan Percut Sei Tuan, lebih kurang 25 Km dari Kota Medan, selama ini dijadikan sentra perkampungan nelayan di Kabupaten Deli Serdang.
Berbagai jenis ikan segar dipasarkan di tempat pelelangan ikan (TPI) Bagan Percut Sei Tuan, yakni udang galah, udang lobster ukuran kecil, udang kelong, ikan kakap, ikan kerapu, ikan gembung, ikan sembilang, ikan sebelah, ikan pari, cumi-cumi, kepiting dan ikan lainnya untuk diekspor ke Malaysia dan Singapura. ***4***
(T.M034/C/T. Susilo/T. Susilo)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013