Jakarta (ANTARA) - Tersangka Junharyono (43) yang membunuh istrinya, Khoriah dan menyebabkan anaknya mengalami luka bakar pada Selasa (6/8) dini hari akan dijerat dengan pasal tambahan mengenai perlindungan anak.

Kapolsek Kramat Jati Komisaris Polisi Nurdin Arrahman di Jakarta, Rabu menyebutkan, Jumharyono sebelumnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Nanti pasti dijerat pasal lagi karena  membakar kontrakan dan anaknya mengalami luka bakar. Jadi enggak hanya dijerat pasal 338 dan 351, ada kekerasan anak juga," ujar Nurdin Arrahman di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi duga suami bunuh istri di Jaktim karena masalah ekonomi
Baca juga: Polisi: Nabila dibunuh suami sendiri di kamar kos
Baca juga: Istri diduga bunuh suami ditangkap polisi


Secara hukum pidana, pasal tambahan yang nantinya menjerat Jumharyono tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menambah ancaman hukuman menjadi lebih dari 20 tahun penjara.

 Penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati masih menyiapkan berkas perkara Jumharyono sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri.

"Ada barang bukti dan keterangan warga, nanti kami juga berkoordinasi dengan KPAI. Sekarang masih pemeriksaan awal, tapi statusnya sudah tersangka," ujar Nurdin.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019