Masa penahanan Galih, Rey dan Pablo diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejak 1 Agustus
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis, mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut adalah subjektivitas dari penyidik.

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 2,2 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polda DIY kawal Dana Desa


"Alasannya adalah subjektivitas penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Masa penahanan terhadap ketiganya, lanjut Argo diperpanjang untuk 40 hari ke depan sejak Kamis ini.

"Masa penahanan Galih, Rey dan Pablo diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejak 1 Agustus," kata Argo menambahkan.

Untuk diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang yakni Galih Ginanjar dan dua orang YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka ditahan polisi sejak Jumat (12/7) lalu selama 20 hari.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Galih, Rey, dan Benua ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pablo Benua diancam penjara 4-5 tahun terkait penggelapan kendaraan
Baca juga: Barbie Kumalasari diperiksa 12 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya

video:

JEFRI NICHOL MENYESAL MENGGUNAKAN NARKOTIKA

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019