Dua bidang tanah tersebut keduanya bersertifikat. Sertifikatnya diserahkan ke penyidik dan langsung disita. Tanah yang disita tersebut keduanya berlokasi di Sabang, Pulau Weh
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita bidang tanah milik mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan tanah pembangunan rumah guru.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Senin, menuturkan penyitaan tanah tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada penyidik oleh tersangka Zulkifli H Adam melalui kuasa hukumnya.

"Dua bidang tanah tersebut keduanya bersertifikat. Sertifikatnya diserahkan ke penyidik dan langsung disita. Tanah yang disita tersebut keduanya berlokasi di Sabang, Pulau Weh," ungkap T Rahmatsyah.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lhoksukon, Aceh Utara itu menyebutkan, nilai kedua bidang tanah yang disita tersebut lebih dari Rp1 miliar. Di atas tanah tersebut dilaporkan ada bangunan berupa rumah toko.

"Informasi seperti itu. Namun, belum mengecek apakah di atas tanah tersebut ada bangunan atau tidak. Nanti kami cek. Nilai tanahnya lebih dari Rp1 miliar. Nilai ini hampir setara dengan perkiraan kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah yang melibatkan tersangka," ucap T Rahmatsyah.

Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam periode 2012-2017 sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru.

Pengadaan tanah tersebut dibiayai APBK Sabang 2012, dengan nilai Rp1,6 miliar. Tersangka Zulkifli H Adam merupakan pemilik tanah yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi.

Zulkifli H Adam diduga terlibat sejak pembahasan anggaran pengadaan tanah pembangunan rumah guru ketika menjabat sebagai anggota DPRK Sabang 2009-2014.

Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Zulkifli H Adam selaku pemilik tanah menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu.

Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran yang berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019