Vonis kasus ganja desainer Australia

  • Senin, 29 Juli 2019 17:18 WIB

Warga Negara Australia Kim Anne Alloggia (kanan) didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/7/2019). Desainer asal Australia tersebut divonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan dan diperintahkan menjalani pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di RS Bhayangkara Polda Bali terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti cairan mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,57 gram netto yang dikirim dari Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Warga Negara Australia Kim Anne Alloggia (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/7/2019). Desainer asal Australia tersebut divonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan dan diperintahkan menjalani pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di RS Bhayangkara Polda Bali terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti cairan mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,57 gram netto yang dikirim dari Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Warga Negara Australia Kim Anne Alloggia (kiri) dikawal petugas sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/7/2019). Desainer asal Australia tersebut divonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan dan diperintahkan menjalani pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di RS Bhayangkara Polda Bali terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti cairan mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,57 gram netto yang dikirim dari Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait