Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki dugaan adanya penjualan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan penyelidikan tersebut dapat dilakukan tanpa menunggu delik aduan, sebab menurut dia, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait penjualan data pribadi itu.

Baca juga: Kemendagri-Jasa Keuangan kerja sama manfaatkan NIK

Baca juga: Mendagri jelaskan hoaks penyalahgunaan NIK

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibahas


"Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif Direktorat Siber melakukan kegiatan analisis dan patroli siber," kata Dedi.

Selain itu Polri juga berkomunikasi dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menelusuri identitas pemilik akun Facebook yang diduga melakukan jual beli data pribadi tersebut.

Selain itu Polri juga menelusuri akun yang pertama kali mengunggah informasi percakapan jual beli data pribadi itu di media sosial.

"Itu akun resmi atau fake akun. Didalami dulu apa dia terlibat langsung dalam peristiwa itu. Kalau terpenuhi unsurnya kami berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil dan saksi ahli. Kalau terbukti dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," papar Dedi.

Sebelumnya di jejaring sosial Twitter beredar sebuah percakapan mengenai jual beli data pribadi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) melalui Facebook.

Hal itu pertama kali diungkap oleh salah satu warganet melalui akun Twitternya, @hendralm. Postingannya ramai dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019