Jayapura (ANTARA) - Panji Agung Mangkunegoro, tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meminta maaf kepada Jhon Wempi Wetipo (JWW) terkait unggahan di media sosial pada musim kampanye pemilihan gubernur (Pilgub) Papua pada 2018.

Permintaan maaf ini dilakukan menyusul persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (24/7) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh Panji Agung Mangkunegoro dan kuasa hukumnya.

"Pada momentum ini, saya ingin sampaikan permohonan maaf saya kepada Pak JWW, apalagi teman orang tua saya saat di Jayawijaya. Saya juga sampaikan terima kasih kepada Pak JWW yang sudah melaporkan kasus ini ke Reskrimsus Polda Papua dan ini menjadi pelajaran yang sangat berharga terhadap saya dan publik," katanya di Kota Jayapura, Kamis.

Menurut dia, unggahan kalimat di salah satu media sosial tersebut tidak bermaksud menyerang atau membuat JWW, sebagai salah satu calon gubernur  pada waktu itu terpojok atau terhina, tetapi lebih kepada pembelaan dirinya sebagai salah satu relawan cagub lainnya.

"Saya dilaporkan ke Reskrimsus Polda Papua pada 23 Maret 2018. Intinya kasus ini adalah masalah Pilgub, masalah dimana masa-masa kampanye, perdebatan politik atau dinamika politik yang dibawa ke ranah hukum,  saya pribadi mengakui kesalahan itu," katanya.

Namun menurut dia, seharusnya kasus tersebut diproses oleh Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi Papua karena berkaitan dengan pilgub, apalagi dirinya tercatat sebagai salah satu ketua relawan cagub LE (Lukas Enembe,red).

Baca juga: Penggunaan UU ITE untuk penghasut golput tergantung fakta hukum

"Tetapi sangat disayangkan dan prihatin, kasus ini akhirnya diproses oleh Reskrimsus Polda Papua yang melanjutkan meneruskan penyidikan atas laporan JWW dengan jerat UU ITE. Padahal sebelumnya sudah ada deklarasi siap kalah siap menang yang dihadiri oleh pemangku kepentingan," katanya.

Panji menerangkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

"Saya dituntut dengan pasal 54 ayat 3 Jo, pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, karena telah melakukan suatu postingan di FB," kata Panji.

Berkaitan dengan masalah tersebut, Panji mengaku dalam waktu dekat ini dia dan sejumlah rekan-rekannya akan membentuk sebuah paguyuban yang diberi nama 'Komunitas Pemerhati Undang-undang (KPU) ITE yang bertujuan untuk berikan advokasi, penyuluhan dan edukasi politik kepada publik.

"Saya akan membentuk KPU ITE yang ingin menjelaskan apa itu UU ITE dan manfaat bagi warga, sehingga tidak terjadi seperti saya," katanya.

Baca juga: Komisi I DPR: revisi UU ITE baru sebatas wacana
Baca juga: Perlu dibuat aturan lebih rinci pelanggaran internet

 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019