Majelis Hakim perintahkan KPU buka kotak suara di Sidang PHPU Pileg 2019

  • Kamis, 25 Juli 2019 19:43 WIB

Komisioner KPU Hasyim Asyari (kedua kanan) memeriksa lembar surat suara saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara di TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Kepri dan menghitung ulang suara untuk memeriksa jumlah suara perseorangan yang diduga berpindah untuk Partai Golkar dengan cara yang tidak sah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan) membuka kotak suara saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara di TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Kepri dan menghitung ulang suara untuk memeriksa jumlah suara perseorangan yang diduga berpindah untuk Partai Golkar dengan cara yang tidak sah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait