Batam (ANTARA) - Kasubbag Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Pemprov Kepulauan Riau, Juniarto penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Juniarto yang ditemui awak media saat istirahat makan siang di Mapolresta Barelang, Kamis, enggan memberikan keterangan.

Namun, ia sempat membenarkan kediaman pribadinya digeledah KPK, pada selasa (23/7).

Ia juga mengkonfirmasi kondisinya yang mulai membaik setelah menjalani operasi, dan siap memberikan keterangan kepada KPK.

Selain Juniarto, juga nampak Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri, Syamsuardi, turun dari ruang pemerikaaan KPK lantai 3 Mapolresta Barelang.

Sayang, Syamsuardi enggan memberikan pernyataan kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, turut diperiksa beberapa orang dari pihak swasta pada hari ini.

KPK pada 11 Juli 2019 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.

KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Baca juga: Isdianto belum bisa jumpai Gubernur Kepri nonaktif

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019